Tampang Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor saat Sidang Perdana di PN Solo

Selasa, 06 November 2018 - 15:20 WIB
Tampang Bos Pabrik Cat...
Tampang Bos Pabrik Cat Tabrak Pemotor saat Sidang Perdana di PN Solo
A A A
SOLO - Iwan Adranacus (40), bos pabrik cat di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga sengaja menabrak Eko Prasetyo (29), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH hingga tewas dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018). Sidang mengagendakan penyampaian dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul dengan hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmum. Sementara, tim JPU terdiri dari Titiek Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono. Terdakwa Iwan Adranacus didampingi empat penasihat hukum, yakni Joko Hariyadi, A Samosir, Ari Setyawan, dan Alqaf Hudaya.

"Dakwaan ada ada tujuh halaman, kami bacakan secara bergantian," kata salah satu JPU, Satriawan Sulaksono SH usai persidangan di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/11/2018).

Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun atau alternatif kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun. Setelah pembacaan dakwaan, sidang berikutnya akan digelar Kamis (8/11/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU sendiri total akan menghadirkan 17 saksi selama persidangan.
(Baca juga: Ini Penyebab Bos Cat Emosi Tabrak Pemotor Hingga Tewas )
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Iwan Adranacus, Joko Hariyadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa Iwan Adranacus meminta maaf kepada pihak keluarga atas kejadian itu.
"Hal ini merupakan ketidaksengajaan atau hal-hal kealpaan dalam hal kecelakaan lalu lintas," kata Joko Hariyadi. Pihaknya juga menyampaikan duka cita dan ikut berbelasungkawa atas kejadian itu.
Sebelumnya, kasus tewasnya Eko Prasetyo, warga Manahan, Banjarsari, Solo saat Hari Raya Idul Kurban tersebut sempat menjadi perhatian publik. Kala itu, korban diduga sengaja ditabrak oleh Iwan di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo. Dari proses rekrontruksi, terungkap bahwa korban dan tersangka sebelumnya sempat cekcok di jalan.
(amm)
Berita Terkait
Tabrakan dengan Truk...
Tabrakan dengan Truk di Jalur Maut Duduksampeyan, Pemotor Tewas
Polisi Diminta Profesional...
Polisi Diminta Profesional Usut Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci Village
Truk Tronton Rem Blong...
Truk Tronton Rem Blong Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas di TKP
Tabrakan Maut di Tol...
Tabrakan Maut di Tol Balaraja, 3 Penumpang Honda Jazz Meninggal Dunia
Ditabrak Bus Kota Pinang,...
Ditabrak Bus Kota Pinang, 3 Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Dua Tewas, Honda GL...
Dua Tewas, Honda GL Pro Hantam Mobil Box di Jalan Medan-Pematangsiantar
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
1 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
2 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
3 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
3 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
6 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
6 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved