Ini Penyebab Bos Cat Emosi Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Rabu, 29 Agustus 2018 - 20:43 WIB
Ini Penyebab Bos Cat...
Ini Penyebab Bos Cat Emosi Tabrak Pemotor Hingga Tewas
A A A
SOLO - Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Eko Prasetyo (29) pengendara sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5435 OH setelah diduga sengaja ditabrak oleh Iwan Adranacus (40) dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ. Iwan yang kabarnya adalah bos perusahaan cat di Karanganyar turut dihadirkan guna menjalani reka ulang kejadian, Rabu (29/8/2018).
Ini Penyebab Bos Cat Emosi Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Rekonstruksi diawali di perempatan lampu merah eks Simpang Pemuda Teater di Jalan RM Said. Dalam rekontruksi, mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang ditumpangi Iwan menghalangi sepeda motor yang dikendarai Eko.
Ini Penyebab Bos Cat Emosi Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Sosok Eko yang diperagakan oleh orang lain, lalu menghampiri mobil Mercedes Benz dan mengetuk kaca pintu depan. Cekcok kemudian terjadi antara Eko dan Iwan. Korban lalu menjalankan sepeda motornya berbelok ke kiri ke arah Jalan MT Haryono.

Ketika itu, Eko sempat mengacungkan jari tengah ke arah mobil Iwan dan lalu dikejar. Salah satu saksi yang merupakan rekan Iwan sempat turun dan berusaha mengejar.

Namun Eko berhasil lolos dan melewati jalur lambat. Keributan kembali terjadi ketika Eko dan Iwan bertemu di Jalan Menteri Supeno, utara asrama Polisi. Saat itu, Eko sempat menendang bemper mobil Iwan bagian belakang.

Dalam adegan itu, ketiga rekan Iwan turun dari mobil. Iwan lalu meminta kepada ketiga saksi untuk mencari.

Sedangkan Iwan sendirian naik mobil untuk mengejar Eko. Keduanya kembali bertemu di Jalan KS Tubun di depan pintu masuk asrama polisi. Eko yang berada di depan sempat melihat ke arah mobil. Cekcok mulut kembali terjadi di perempatan timur Mapolresta Solo. Kala itu, Eko kembali menendang mobil Iwan.

Puncaknya, Iwan berusaha mengejar sepeda motor Eko dan menyerempetnya dari belakang. Korban yang merupakan warga Manahan, Banjarsari, Solo lalu terjatuh dan tergeletak di tengah jalan.

Helm yang dipakai juga terlihat lepas dari kepalanya. Sedangkan Iwan lalu kabur meninggalkan korban. “Ada 42 adegan yang dilaksanakan,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo usai rekonstruksi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).

Rekonstruksi, lanjutnya, untuk meyakinkan terhadap unsur pasal yang disangkakan kepada Iwan. Sebelumnya, Iwan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Secara umum, jalannya rekonstruksi hampir sama dengan penyidikan yang dilakukan. Baik dari keterangan saksi, olah TKP, dan keterangan tersangka. Setelah rekonstruksi, Polisi akan mempercepat proses penyidikan. Ketika ditanya apakah mobil tersangka sempat menggilas kepala korban saat hendak melarikan diri, Kapolres tidak menjelaskan secara detail. “42 adegan rekonstruksi itu sudah tergambar jelas,” ucapnya.

Kuasa hukum keluarga korban Eko Presetyo, Sigit N Sudibyanto mengaku kecewa karena dalam rekonstruksi mobil yang dipakai menggunakan merk lain dan bukan Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ. Sehingga mobil itu tidak bisa dikonfrontir di lokasi kejadian. Khususnya ketika sepeda motor korban nyangkut di mobil tersangka.

“Kami juga meminta penyidik mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tandas Sigit.

Sebab dalam rekonstruksi, ada adegan tersangka memerintahkan kepada tiga saksi rekannya untuk mencari. Selain itu, tersangka juga turut mencari.

Tersangka juga melewati Jalan KS Tubun dari utara atau melawan arus karena semestinya mobil tidak boleh masuk. Selain itu juga ada cekcok lagi di perempatan timur Mapolresta Solo dan tersangka balik lagi hingga akhirnya menabrak motor korban. Sehingga hal itu dinilai sudah ada unsur merencanakan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6128 seconds (0.1#10.140)