Angkut Kayu Olahan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Minggu, 04 November 2018 - 18:26 WIB
Angkut Kayu Olahan,...
Angkut Kayu Olahan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
A A A
BINTAN - Satuan Polairud Polres Bintan, Kepri, terus mengembangkan kasus kepemilikan kayu olahan yang diduga ilegal hasil tangkapan Kapal patroli TNI AL Patkamla Rempang di perairan Tanjung Elong Kecamatab Mantang Kabupaten Bintan, Selasa (30/10/2018) lalu.

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Nurman DJ mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Simon (73) yang merupakan Nahkoda Kapal Tanjung Paku, alat ankut yang digunakan mengangkut kayu olahan tersebut. Dua tersangka lainnya masing-masing Ahmad Yani (35) dan Musmuliadi (40) yang merupakan Anak Buak Kapal (ABK).

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan penyidikan, dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan warga Lingga," ungkap Nurman, Minggu (4/11/2018).

Nurman menjelaskan, kasus ini sendiri merupakan pelimpahan dari Patkamla TNI AL, yang melakukan penangkapan terhada sebuah kapal angkut dengan nama lambung kapal, Tanjung Paku dengan ukuran 6 GT yang tengah berlayar dari desa Pancur, Kecamatan Lingga Utara menuju Kijang, Kabupaten Bintan tepatnya di perairan Tanjung Elong Kecamayab Mantang, Kabupaten Bintan.

"Ditangkap Kapal Patroli TNI AL Patkamla Rempang, saat melakukan patroli di perairan Kijang. Lalu dilimpahkan kepada kita," terangnya.

Ia melanjutkan, dari tangkapan itu, personel dari TNI menemukan muatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 6 ton. "Pengakuan dari Nahkoda, kayu didapat dari orang berinisial EJ warga Daek, Kabupaten Lingga, saat ini masih kita kembangkan. Ketiganya kita amankan beserta kapal dan juga isi muatan kapal," tutupnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8351 seconds (0.1#10.140)