Petugas BNN Jateng Tembak Mati Seorang Pengedar Narkoba

Jum'at, 02 November 2018 - 14:22 WIB
Petugas BNN Jateng Tembak Mati Seorang Pengedar Narkoba
Petugas BNN Jateng Tembak Mati Seorang Pengedar Narkoba
A A A
SEMARANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menembak mati seorang pengedar narkoba kelas kakap, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Timah panas langsung menembus kulit pria bernama Imam Yoga Prakosa alias Farhan (26), warga RT 4/15 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, hingga tewas seketika.

Pengungkapan kasus narkoba itu bermula saat petugas BNNP menerima informasi bahwa Imam bersama rekannya RH (20) warga RT 3/3 Kadokan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berangkat dari Surakarta ke Jakarta menggunakan pesawat guna mengambil narkotika jenis sabu di Mangga Dua Square, pada Rabu 31 Oktober pukul 14.30 WIB.

Setelah mendapatkan narkotika, pukul 21.30 WIB, RH pulang ke Surakarta terlebih dahulu menggunakan bus jurusan Jakarta-Surabaya. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng yang sudah memperoleh informasi dari masyarakat dan berkoordinasi dengan Dishub Kota Semarang agar memberhentikan bus yang dimaksud di Terminal
Mangkang.

"Dari penggeledahan terhadap tersangka RH, disita barang bukti berupa tiga plastik berisi narkotika jenis sabu dergan terat bruto keseluruhan 2.175 gram (2,1 Kg), satu unit handphone merek Nokia, dan satu buah tas warna biru,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).

Sewaktu pemeriksaan, RH mencoba kabur sehingga petugas menembak kakinya untuk menghentikan pelariannya. Kemudian, petugas BNNP melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Imam Yoga akan pulang ke Surakarta menggunakan pesawat dan mendarat pukul 20.50 WIB.

“Setelah Imam Yoga Prakosa alias Farhan mendarat di Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Tim BNNP Jateng melakukan penangkapan serta menyita beberapa barang bukti berupa tiket pesawat Surakarta-Jakarta (PP), rekaman CCTV di bandara dan dua buah HP serta identitas diri,” tambahnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara, dan tersangka Imam Yoga diminta menunjukkan gudang tempat penyimpanan narkotika di kawasan Kecamatan Grogol Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Saat itu, tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.

Imam Yoga meninggal dunia di lokasi dan jenazahnya dibawa ke RS Moewardi Surakarta untuk diperiksa dan diserahkan kepada keluarga.

“Dari hasil penyelidikan BNNP Jateng selama empat bulan terakhir, Imam Yoga merupakan bagian dari sindikat narkotika besar di Surakarta. Jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2-3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayah Solo Raya,” terangnya.

Imam Yoga sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama. Jaringan ini terkenal sangat lincah dan selalu menggunakan modus operandi yang berubah-ubah sehingga sempat beberapa kali gagal ketika hendak ditangkap oleh Tim BNNP Jateng.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8383 seconds (0.1#10.140)