Ditabrak Kapal Polisi Penjaga Pantai Singapura, Nelayan Indonesia Luka
A
A
A
BATAM - Seorang nelayan Indonesia, Dian Marzuki bin Muhammad (27), ditabrak Kapal Police Coast Guard (PCG) Singapura, Rabu 31 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya lelaki asal Pulau Lengkang, RT 002/RW 005, Sekanak Raya, Belakang Padang ini, mengalami patah pada kaki kiri dan luka robek di pinggang belakang.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, berdasarkan keterangan korban saat kejadian sedang memancing bersama nelayan lain di depan Pulau Sekijang atau yang dikenal juga dengan nama Pulau 2. Pulau tersebut sudah masuk perairan Singapura.
Pada saat kejadian, korban melihat Kapal PCG Singapura melakukan pengejaran kepada nelayan yang sedang mancing di depan pulau Sekijang atau Pulau 2 ini. "Pada saat kapal Marine Singapura mengejar, para nelayan ini lari menuju perairan internasional (OPL)," ujarnya, Kamis (1/11/2018).
Setelah masuk perairan Internasioanal, kapal korban berhenti karena merasa sudah aman. Namun pada saat kapal korban berhenti, kapal Marine Singapura masih melaju dan menabrak bagian samping kiri kapal korban hingga tenggelam.
"Kapalnya ditabrak dan tenggelam tetapi korban masih bisa manyelamatkan diri dan kemudian korban ditolong oleh rekan nelayan lainnya. Kerugian material di perkirakan lebih kurang Rp. 45.000.000," tambahnya.
Korban diselamatkan oleh dua nelayan lain, yakni Iwan warga Pulau Lengkang, RT 003/RW 005, Sekanak Raya, Belakang Padang, dan Aripin yang juga warga Pulau Lengkang, RT 003/RW 005, Sekanak Raya. "Jadi kedua saksi ini menyelamatkan korban," tutupnya.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, berdasarkan keterangan korban saat kejadian sedang memancing bersama nelayan lain di depan Pulau Sekijang atau yang dikenal juga dengan nama Pulau 2. Pulau tersebut sudah masuk perairan Singapura.
Pada saat kejadian, korban melihat Kapal PCG Singapura melakukan pengejaran kepada nelayan yang sedang mancing di depan pulau Sekijang atau Pulau 2 ini. "Pada saat kapal Marine Singapura mengejar, para nelayan ini lari menuju perairan internasional (OPL)," ujarnya, Kamis (1/11/2018).
Setelah masuk perairan Internasioanal, kapal korban berhenti karena merasa sudah aman. Namun pada saat kapal korban berhenti, kapal Marine Singapura masih melaju dan menabrak bagian samping kiri kapal korban hingga tenggelam.
"Kapalnya ditabrak dan tenggelam tetapi korban masih bisa manyelamatkan diri dan kemudian korban ditolong oleh rekan nelayan lainnya. Kerugian material di perkirakan lebih kurang Rp. 45.000.000," tambahnya.
Korban diselamatkan oleh dua nelayan lain, yakni Iwan warga Pulau Lengkang, RT 003/RW 005, Sekanak Raya, Belakang Padang, dan Aripin yang juga warga Pulau Lengkang, RT 003/RW 005, Sekanak Raya. "Jadi kedua saksi ini menyelamatkan korban," tutupnya.
(wib)