Artis Thailand Penyelundup Sabu-sabu Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 01 November 2018 - 16:49 WIB
Artis Thailand Penyelundup...
Artis Thailand Penyelundup Sabu-sabu Minta Keringanan Hukuman
A A A
SEMARANG - Artis asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam, yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Terdakwa mengaku tidak mengetahui jika di dalam tas punggung yang dibawanya tersimpan sabu-sabu.

“Terdakwa ini belum pernah dihukum, selain itu memiliki anak yang masih kecil. Untuk itu kami mohon hukuman seringan-ringannya, Yang Mulia,” kata penasihat hukumnya, Yudhi Tri Permono, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim, Kamis (1/11/2018).

Yudhi juga menjelaskan perilaku perempuan cantik itu saat berada di Bandara Ahmad Yani sebelum ditangkap petugas BNN. Wilaiwan terlihat gelisah dan berjalan mondar-mandir hingga mengundang kecurigaan petugas keamanan.

“Klien saya sama sekali tidak tahu jika dirinya membawa sabu-sabu di dalam tas. Setelah pemeriksaan x-ray di bandara itu, terdakwa memang mondar-mandir karena menunggu petunjuk. Temannya bernama Tipuan yang memberikan pekerjaan tersebut pada klien saya itu,” tuturnya.

Dia menambahkan, jaksa penuntut umum juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan untuk mengetahui latar belakang kliennya. Sebagai seorang ibu, terdakwa baru saja dikeluarkan dari tempat pekerjaan sehingga membutuhkan tambahan penghasilan.

“Terdakwa ini posting di Facebook kalau membutuhkan pekerjaan. Kemudian temannya itu menawarkan pekerjaan untuk belanja kosmetik di Indonesia. Dia dimingi gaji 20 ribu Baht. Lalu dia diberi tas, ponsel, dan uang untuk transportasi,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wilaiwan Boonyiam tertangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada Minggu 1 Juli 2018. Tas ransel merek Swiss Hear warna hitam yang dibawanya ternyata berisi sabu seberat 1,15 kilogram. Penyanyi kafe itu mengaku disuruh untuk berbelanja di Semarang guna keperluan bisnis. Dia dijanjikan upah senilai USD1.500 setara Rp21 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8958 seconds (0.1#10.140)