3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan, 5 Kurir Diringkus

Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:14 WIB
loading...
3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan, 5 Kurir Diringkus
Kelima tersangka kurir narkoba dihadirkan di hadapan media di BNN Sumsel, Jumat (24/7/2020). FOTO : SINDOnews/Berli
A A A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel kembali menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dengan tujuan Kota Palembang. Lima orang diringkus dengan barang bukti tiga kilogram sabu dan dua ribu butir pil ekstasi.

Kelimanya disebutkan bagian dari jaringan internasional yakni Anggi Bayu Darmawan (27), Sandi Septiawan (19), Misra (34), Aldi Yadma Putra (20) dan Ari Andika (24). Kelimanya merupakan warga Palembang .

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan mengatakan penangkapan kurir ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang jaringan Internasional di Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel bersama Tim Berantas menuju Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

"Petugas langsung melakukan pengintaian selama beberapa jam. Alhasil petugas pun langsung mencegat tersangka Anggi dan Sandi yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMX dengan Plat No. BG 5283 ACC," ujarnya, Jumat (24/7/20).(Baca juga : Dor! Pria di Palembang Meregang Nyawa Ditembak di Depan Musala )

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 3 kilogram dan dua ribu butir ekstasi di dalam boks motor. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga ditangkap tiga tersangka lain yang merupakan rekan keduanya.

"Kelima tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup," katanya.(Baca juga : Salah Apa, Tetangga Tega Pukul Nenek Soleha hingga Tewas )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)