Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:55 WIB
loading...
Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK, gelar press release penangkapan DPO BNN kasus gudang sabu dan extasi Cikarang Jawa Barat.(Foto: Robert Fernando H Siregar/Okezone).
A A A
TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus pengungkapan BBN terhadap gudang sabu dan extasi di Cikarang Jawa Barat pada Kamis 28 Mei 2020.

Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir menerangkan, kedua DPO yang ditangkap itu atas nama Muhammad Kairul Azmi (29) dan Muslim (45), keduanya penduduk Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara.

"Kedua DPO itu ditangkap Minggu 7 Juni 2020, sekira Pukul 13.00 WIB, di Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita Taput. Awalnya, tim Opsnal Polres Taput mendapat informasi, adanya dua laki-laki yang dicurigai oleh warga di wilayah Kecamatan Siatas Barita Taput. Tim Opsnal melakukan pengecekan dan menginterogasi kedua laki-laki tersebut. Dan mereka mengaku bahwa gudang beras tempat mereka bekerja telah digerebek oleh BNN Pusat," ujar Jonner dalam press release, Rabu dini hari 10 Juni 2020, pukul 00.30 WIB. (BACA JUGA: Miliki Senjata Api Rakitan dan Pelurunya, 3 Nelayan Batubara Diciduk)

AKBP Jonner MH Samosir menjelaskan, kedua laki-laki itu mengaku bahwa mereka disuruh bosnya bernama Faisal untuk menjemput mobil L300 box didepan Rumah Sakit Mitra Keluarga. Lalu kedua laki-laki itu kembali ke gudang di Cikarang Baru, Bekasi Utara. Lalu

si bos Faisal menelepon dari Malaysia, agar mereka (kedua laki-laki itu) memuat mobil tersebut dengan 32 karung beras serta 66 bungkus sabu yang diselipkan ke dalam masing-masing karung beras tersebut.

"Dan mereka disuruh mengantar kedepan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil itu beserta kunci mobil. Setelah mengantar mobil itu, mereka berjalan kaki menjauh dari mobil tersebut. Lalu mereka kembali ke gudang dengan berjalan kaki, namun sesampai di gudang, mereka melihat gudang dibuka paksa oleh petugas BNN dan ada anjing pelacak serta petugas bersenjata,"ungkap AKBP Jonner MH Samosir.

Melihat hal itu, sebut Jonner, mereka melarikan diri dan akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Taput. Mereka mengaku, telah dua kali mengantar sabu. Sebelumnya, sekitar April 2020, mereka mengantar sabu kedepan Sujuya di Cikarang Utara, sebanyak 55 bungkus (55 kilogram) sabu. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)

"Setelah melakukan interogasi kepada kedua laki-laki itu dan dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat, bahwa benar kedua laki-laki yang ditangkap oleh Polres Taput adalah merupakan DPO atas pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan extasi di Cikarang Jawa Barat pada Kamis 28 Mei 2020," bebernya.

Dari kedua DPO itu, diamankan barang bukti KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi. Kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat Rapid Tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar. 1 buah dompet berwarna hitam. 1 buah buku Hikayat Nabi Muhammad. Uang sebesar Rp2,1 juta, 1 unit motor honda beat dan 1 buah STNK dan BPKB.

Dengan pengawal ketat petugas bersenjata laras panjang, kedua DPO itu diberangkatkan oleh Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Lantas AKP Alsem Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dari halaman Mapolres Taput menuju ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk diserahkan ke pihak BNN Pusat.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1985 seconds (0.1#10.140)