Polres Bangka Selatan Gagalkan Peredaran Sabu 58,57 Gram
Kamis, 21 April 2022 - 11:54 WIB
loading...
Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 58,57 gram di wilayah Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/04/2022) malam. Foto SINDOnews
A
A
A
BANGKA SELATAN, - Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 58,57 gram di wilayah Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/04/2022) malam.
Barang haram tersebut ditemukan polisi di dalam tas milik Aldi Wijaya (23) warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Aldi ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Baca juga: Demonstran Penolak Kenaikan Harga BBM di Maluku Utara Positif Narkoba
Saat digeledah, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Salah satunya timbangan digital yang diduga kuat digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, barang bukti narkoba seberat 58,56 gram tersebut disimpan tersangka dalam 17 bungkus plastik siap edar.
Barang haram tersebut ditemukan polisi di dalam tas milik Aldi Wijaya (23) warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Aldi ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Baca juga: Demonstran Penolak Kenaikan Harga BBM di Maluku Utara Positif Narkoba
Saat digeledah, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Salah satunya timbangan digital yang diduga kuat digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, barang bukti narkoba seberat 58,56 gram tersebut disimpan tersangka dalam 17 bungkus plastik siap edar.
Lihat Juga :