Polres Bangka Selatan Gagalkan Peredaran Sabu 58,57 Gram

Kamis, 21 April 2022 - 11:54 WIB
loading...
Polres Bangka Selatan...
Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 58,57 gram di wilayah Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/04/2022) malam. Foto SINDOnews
A A A
BANGKA SELATAN, - Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 58,57 gram di wilayah Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/04/2022) malam.

Barang haram tersebut ditemukan polisi di dalam tas milik Aldi Wijaya (23) warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Aldi ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.



Saat digeledah, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Salah satunya timbangan digital yang diduga kuat digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, barang bukti narkoba seberat 58,56 gram tersebut disimpan tersangka dalam 17 bungkus plastik siap edar.

"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka disaksikan RT setempat, kami menemukan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,56 gram di dalam tas selempang tersangka dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya, Kamis (21/02/2022).

Tersangka dan barang bukti, kata dia, langsung digelandang ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya. Baca juga: Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot Gegara Seorang Pemuda Diduga Dijebak Narkoba

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4221 seconds (0.1#10.140)