Tim Satgas Saber Pungli Hadiri Undangan BWS Cabang Garut

Kamis, 25 Oktober 2018 - 13:38 WIB
Tim Satgas Saber Pungli Hadiri Undangan BWS Cabang Garut
Tim Satgas Saber Pungli Hadiri Undangan BWS Cabang Garut
A A A
GARUT - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menghadiri undangan Bank Woori Saudara (BWS) Cabang Garut menyusul adanya laporan warga terkait pemblokiran dana nasabah oleh beberapa bank di Jawa Barat.

“Pungli yang jumlahnya kecil namun kalau dikalikan dengan volume yang terkena pungli maka nilainya bisa menjadi sangat besar. Apalagi saat ini polanya bukan hanya berupa terima uang yang jumlahnya kecil, tapi langsung ke aturan atau kebijakan yang berimplikasi pada pungutan ke masyarakat,” kata Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol DR Widiyanto Poesoeko, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10/2018).

Terkait tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli, Bidang Operasional Satgas Saber Pungli, Kolonel Kun Wardana mengatakan, ada tujuh kewenangan yang dimiliki Saber Pungli mulai dari pencegahan sampai penindakan. Dijelaskan bahwa Satgas Saber Pungli sendiri mendapat kepercayaan dari masyarakat berupa pengaduan atau laporan.

Untuk kasus di Jawa Barat, Widiyanto mengatakan bahwa Satgas Saber Pungli telah menerima laporan mengenai adanya pemblokiran uang nasabah oleh perbankan yang dikenakan kepada debitur yang berasal dari kalangan ASN terutama dari kalangan guru. Setelah diadakan mediasi oleh Tim Satgas Saber Pungli, terlihat adanya perbedaan kebijakan dari perbankan dalam merespon rekomendasi dari Tim Satgas Saber Pungli.

“Bank Woori termasuk yang paling cepat dan akomodatif menindaklanjuti rekomendasi hasil mediasi Tim Satgas Saber Pungli. Tim Satgas Saber Pungli mengapresiasi respons cepat Bank Woori dengan membuka blokir dana debitur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Widiyanto.

Kun Wardana mengatakan satu bulan kebelakang tim Saber Pungli mendapat laporan dari masyarakat berupa keluhan dan keberatan adanya pemblokiran dana dari debitur yang terdiri dari para ASN. Dikatakan, pada saat mediasi, masukan apapun yang menjadi kesepakatan dapat dilaksanakan.

Namun, lanjut Kun, dalam penanganan kasus tim Saber Pungli tetap melakukan tabayyun (teliti, kroscek) agar proporsional dalam penyelesaiannya. “Silakan BWS mengajukan surat permohonan sesuai aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Tapi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka kepentingan nasabah wajib diutamakan,” kata Kun.

Sementara Pimpinan Bank Woorsi Bersaudara Cabang Garut Dini Mulyani mengatakan, Bank Woori memang pernah melakukan pemblokiran dana nasabah. Namun hal tersebut sesuai dengan perjanjian kredit.

“Pemblokiran itu dilakukan karena Bank Woori Saudara bukan bank pembayaran gaji. Pemblokiran dan penahanan dana nasabah akibat BWS tidak dapat bersinergi dengan bank pembayar gaji,” kata Dini.

Dalam hal ini, lanjutnya, kreditur tidak dapat melakukan standing instruction untuk pemindahbukuan rekening ke BWS oleh Bank Jawa Barat. Padahal, sudah dilakukan upaya koordinasi dengan BJB termasuk kepada masing-masing kepala dinas.

“Apabila ada debitur ingin melakukan pembukaan blokir perlu melampirkan surat keterangan dan sepengetahuan dari pejabat kepala dinas dan bendahara satuan kerja,” kata Dini.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7096 seconds (0.1#10.140)