Parah, Oknum Aparat Desa di Karawang Sunat Dana BST Rp 300 Ribu
loading...
A
A
A
KARAWANG - Puluhan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, resah karena bantuan sosial tunai (BST) disunat oleh oknum aparat desa. Jumlah uang yang disunat sebesar Rp 300 ribu per orang dari Rp 600 ribu yang diterima warga. Peristiwa pemotongan dana BST menjadi viral setelah sebagian warga buka suara.
Menurut salah seorang pendamping warga, Roski Angga Wijaya mengatakan alasan pemotongan dana BST yang dilakukan oknum aparat desa yaitu untuk membantu warga yang terpapar COVID-19. Setiap warga penerima BST di potong Rp 300 ribu. "Penerima dana BST di Desa Pasirtalaga sebanyak 281 orang. Sebagian besar dipotong, sebagian lagi menolak karena protes," katanya, Kamis (5/8/21).
Roski mengatakan sebelum dilakukan pemotongan warga diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan pemotongan untuk warga yang terpapar COVID-19. Hanya saja surat tersebut tidak menggunakan kop resmi dari desa. "Sebagian warga menerim karena tidak mau pusing urusan dengan desa. Tapi ada juga warga yang menolak karena pemotongan itu belum di musyawarahkan sebelumnya," sebutnya.
Sementara itu salah seorang warga penerima BST, Ade Munim (42) mengatakan, pemotongan itu belum dimusyawarahkan. Warga penerima BST disuruh menandatangani surat persetujuan. "Awalnya saya tidak tahu asal tanda tangan aja karena buru-buru mau ngambil uang. Pihak desa juga tidak menjelaskan hanya suruh tanda tangan aja," ujarnya. Baca: Waduh, Beras Bantuan Kemensos di Bangkalan Tak Layak Konsumsi.
Munim berharap kasus pemotongan dana BST bisa diusut tuntas. Dan yang terpenting lagi uangnya bisa segera dikembalikan. " Buat kami uang sebesar itu bermanfaat besar. Makanya kami mohon itu dikembalikan," kata Munim.
Sementara itu Kepala Desa Pasirtalaga tidak bisa dihubungi sejak kasus pemotongan dana BST ini menjadi viral. Baca Juga: Sempat Coba Bunuh Diri, Kondisi Ketua Asosiasi Cafe dan Restoran Jabar Mulai Membaik.
Menurut salah seorang pendamping warga, Roski Angga Wijaya mengatakan alasan pemotongan dana BST yang dilakukan oknum aparat desa yaitu untuk membantu warga yang terpapar COVID-19. Setiap warga penerima BST di potong Rp 300 ribu. "Penerima dana BST di Desa Pasirtalaga sebanyak 281 orang. Sebagian besar dipotong, sebagian lagi menolak karena protes," katanya, Kamis (5/8/21).
Roski mengatakan sebelum dilakukan pemotongan warga diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan pemotongan untuk warga yang terpapar COVID-19. Hanya saja surat tersebut tidak menggunakan kop resmi dari desa. "Sebagian warga menerim karena tidak mau pusing urusan dengan desa. Tapi ada juga warga yang menolak karena pemotongan itu belum di musyawarahkan sebelumnya," sebutnya.
Sementara itu salah seorang warga penerima BST, Ade Munim (42) mengatakan, pemotongan itu belum dimusyawarahkan. Warga penerima BST disuruh menandatangani surat persetujuan. "Awalnya saya tidak tahu asal tanda tangan aja karena buru-buru mau ngambil uang. Pihak desa juga tidak menjelaskan hanya suruh tanda tangan aja," ujarnya. Baca: Waduh, Beras Bantuan Kemensos di Bangkalan Tak Layak Konsumsi.
Munim berharap kasus pemotongan dana BST bisa diusut tuntas. Dan yang terpenting lagi uangnya bisa segera dikembalikan. " Buat kami uang sebesar itu bermanfaat besar. Makanya kami mohon itu dikembalikan," kata Munim.
Sementara itu Kepala Desa Pasirtalaga tidak bisa dihubungi sejak kasus pemotongan dana BST ini menjadi viral. Baca Juga: Sempat Coba Bunuh Diri, Kondisi Ketua Asosiasi Cafe dan Restoran Jabar Mulai Membaik.
(nag)