Kecoh Petugas, Kurir Masukkan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar ke Anus

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 15:44 WIB
Kecoh Petugas, Kurir Masukkan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar ke Anus
Kecoh Petugas, Kurir Masukkan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar ke Anus
A A A
PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg asal Aceh. Barang haram ini diperkirakan senilai Rp1,5 miliar.

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Nanang Hadianto mengatakan, dari empat tersangka, dua orang merupakan warga Aceh dan dua lagi warga Pangkalpinang. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Dua warga Aceh diamankan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang setelah turun penerbangan dari Jakarta, Jumat (12/10/2018).

"Tersangka UA dan AF ini merupakan kurir narkotika jenis sabu dari daerah Aceh. UA menyimpan dua paket sabu 100 gr, masing-masing dibungkus 50 gram, di dalam tubuhnya dengan cara dimasukkan ke dalam anus. Adapun AF membawa dua paket seberat 100 gr, masing-masing 50 gram dikemas bahan plastik karet elastis di dalam anus," kata Nanang Hadianto dalam konferensi pers di Kantor BNNP Babel, Pangkalpinang, Jumat (19/10/2018).

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu, smartphone Samsung berwarna hitam, dan satu unit handphone Samsung lipat. "Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," paparnya.

Dua tersangka lain, yakni warga Pangkalpinang, Babel berinisial S (47) dan RF (23). Keduanya ditangkap petugas di Bukit Intan dan Gabek, Pangkalpinang pada Selasa (16/10/2018). "Tersangka S dan RF merupakan kurir penerima sabu-sabu yang dikirim melalui jalur ekspedisi dari Jakarta ke Pangkalpinang. Pelaku S membawa sabu dibungkus kemasan aluminium di dalam kotak susu Dancow kemasan 800 gr yang disusun dengan paket sembako dan perlengkapan mandi di dalam satu buah kardus berlak Tokopedia," katanya.

Sementara tersangka RF membawa sabu melalui jalur ekspedisi. Sabu dibungkus kemasan aluminium di dalam kotak susu Frisian Flag kemasan 800 gr disusun dengan paket sembako dan perlengkapan mandi dikemas dalam satu buah kardus atau kotak.

"Pelaku S dan RF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Nanang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)