Tangkap 3 Pemuda, Polres Bangka Selatan Temukan 36 Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:17 WIB
loading...
Tangkap 3 Pemuda, Polres...
Dua hari terakhir, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket dengan berat total 12, 82 Gram. (Ist)
A A A
BANGKA SELATAN - Dua hari terakhir, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket dengan berat total 12, 82 Gram.

Di lokasi pertama di Jalan Merdeka Toboali pada Kamis (11/02/2021), Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SS (26) warga jalan Damai Toboali beserta barang bukti 5 paket sabu seberat 1,70 gram yang disimpan tersangka dibawah karpet lantai motor vario miliknya bersama barang bukti lainnya.

Kemudian di lokasi kedua di jalan Jenderal Sudirman Toboali pada Jumat (12/02/2021), Polisi kembali menangkap dua orang pemuda berinisial AZ (28) dan FH (19) yang keduanya merupakan warga gang Kenari Toboali beserta barang bukti 31 Paket Sabu seberat 11,12 gram, 1 timbangan digital, 1 Sekop Pipet dan Plasting bening yang diduga digunakan tersangka untuk mengedar barang haram tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan warga dimana di dua lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Baca: Dua Rumah Warga di Rangkasbitung Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang.

"Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengintaian dan penangkapan ketiga tersangka di lokasi berbeda bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket seberat 12,82 gram yang disaksikan RT setempat," katanya, Sabtu (13/02/2021). Baca Juga: Ular Sanca Bola Afrika, Jadi Pengungkit Ekonomi Keluarga di Tengah Pandemi COVID-19.

Ketiga tersangka beserta barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Ketiga tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Istri dan Anak Bandar...
Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved