Tangkap 3 Pemuda, Polres Bangka Selatan Temukan 36 Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:17 WIB
loading...
Tangkap 3 Pemuda, Polres...
Dua hari terakhir, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket dengan berat total 12, 82 Gram. (Ist)
A A A
BANGKA SELATAN - Dua hari terakhir, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket dengan berat total 12, 82 Gram.

Di lokasi pertama di Jalan Merdeka Toboali pada Kamis (11/02/2021), Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SS (26) warga jalan Damai Toboali beserta barang bukti 5 paket sabu seberat 1,70 gram yang disimpan tersangka dibawah karpet lantai motor vario miliknya bersama barang bukti lainnya.

Kemudian di lokasi kedua di jalan Jenderal Sudirman Toboali pada Jumat (12/02/2021), Polisi kembali menangkap dua orang pemuda berinisial AZ (28) dan FH (19) yang keduanya merupakan warga gang Kenari Toboali beserta barang bukti 31 Paket Sabu seberat 11,12 gram, 1 timbangan digital, 1 Sekop Pipet dan Plasting bening yang diduga digunakan tersangka untuk mengedar barang haram tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan warga dimana di dua lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Baca: Dua Rumah Warga di Rangkasbitung Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang.

"Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengintaian dan penangkapan ketiga tersangka di lokasi berbeda bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket seberat 12,82 gram yang disaksikan RT setempat," katanya, Sabtu (13/02/2021). Baca Juga: Ular Sanca Bola Afrika, Jadi Pengungkit Ekonomi Keluarga di Tengah Pandemi COVID-19.

Ketiga tersangka beserta barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Ketiga tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
Padi Reborn Abadikan...
Padi Reborn Abadikan Magis Panggung 360 Derajat, Hadirkan Cinematic Experience Konser Dua Delapan
Berita Terkini
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved