Tiga Bandar Sabu di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:52 WIB
loading...
Tiga Bandar Sabu di Bangka Tengah Diringkus Polisi
Tampak barang bukti hasil kejahatan pelaku Narkoba yang diamankan polisi. (Ist)
A A A
BANGKA TENGAH - Tiga tersangka bandar sabu di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Rabu (28/07/2021) dini hari.

Penangkapan ketiga tersangka yang berinisial OR, AP dan RS ini berawal dari informasi warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaaran Narkoba jenis sabu di salah satu pondok Tambang Inkomfensional (TI) yang beralamat di Jalan Raya B1, Rt. 15 Dusun B1 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan warga terkait adanya dugaan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu di sebuah pondok TI di Dusun B1. Kita pun bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial OR dan AP," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Guntur Napitupulu, Kamis (29/07/2021).

Dikatakan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu paket besar sabu yang di bungkus pelastik bening. Selain itu turut di amankan dua paket sedang sabu terbungkus pelastik strip dan barang bukti lainya. Baca: Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda Ini Nekat Jual Motor Teman.

"Setelah kita amankan kedua orang pelaku ini, kita berhasil mengembangkan kasus dan berhasil menangkap seorang badar sabu lainya berinisial RS di rumahnya," ujar Guntur.

Saat ini ketiga tersangka yang terbukti memiliki sabu sebanyak 6,46 gram sabu terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga: Jateng Dapat Suplai Oksigen dari KRI dr Soeharso 150 Liter per Hari.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)