Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 6,1 Kg Sabu asal China

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:50 WIB
Tangkap Dua Pengedar,...
Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 6,1 Kg Sabu asal China
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menangkap dua pengedar sabu, Amir Muklis (41), warga Jalan Ahmad Yani Sidoarjo dan Muhammad Mahid (19), warga Jalan Hasanudin Pasuruan. Dari tangan kedua, korps bhayangkara itu menyita narkoba jenis sabu seberat 6,1 kilogram (kg).

Pelaku yang masih memiliki hubungan saudara ini diduga anggota sindikat narkoba dari China. Keduanya ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 2 Oktober 2018 lalu di depan ATM BCA Deltasari, Sidoarjo. Diketahui, Amir Muklis adalah seorang residivis narkoba yang pernah ditangkap pada 2004 silam. Saat itu, dia divonis 15 tahun penjara dan menjalani penahanannya di Lapas Nusakambangan.

"Keduanya kami amankan saat hendak menjual sabu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa Amir ke rumahnya di Delta Sari Regency, Sidoarjo. Di rumah itu, polisi menemukan 6,1 kg sabu. Serbuk kristal itu ditemukan di dalam sebuah koper yang dikemas ke dalam 42 paket plastik. Menurut keterangan pelaku, sabu itu berasal dari China dan masuk melalui Riau melalui jalur laut. "Kemudian dibawa ke Surabaya lewat jalur darat. Pengiriman terputus menggunakan kurir," katanya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menambahkan, kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah cukup besar. Dalam sekali menerima perintah mengedarkan, mereka dijanjikan imbalan Rp10 juta. Tak hanya mengamankan sabu, polisi juga menyita 1 buah tas koper, 1 buah timbangan besar, 1 buah handphone dan 1 buah ATM. Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebelum penangkapan, tim kami menyelidiki dan menyanggong keberadaan dua tersangka ini dalam waktu dua pekan," kata Rudi.
(amm)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4992 seconds (0.1#10.24)