Kejati Jawa Barat Persilahkan Kasus GOR Jonggol Dilaporkan Secara Resmi
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mempersilahkan kasus mangkraknya Gedung Olahraga (GOR) Jonggol dilaporkan secara resmi. Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jawa Barat Hutama Wisnu menanggapi permintaan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Bogor agar Kejati segera memeriksa pihak terkait soal GOR Jonggol yang diduga gagal konstruksi.
"Ya silahkan saja datang ke Kantor Kejati Jawa Barat dilaporkan, nanti akan dibahas bersama Penkum (Penerangan Umum)," kata Hutama Wisnu saat dihubungi SINDOnews, Jumat 21 September 2018.
Namun mantan Kajari Banjarmasin enggan berkomentar banyak soal kasus yang cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Bogor ini.
Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Anwarudin Sulistyono mengaku belum tahu kasus mangkraknya Gedung Olahraga (GOR) Jonggol.
"Wah saya gak hapal itu. Nanti saya cek dulu. Coba ke Kasi Penyidikan saja lah ya," kata Anwarurdin kepada SINDOnews, Jumat 21 September 2018.
Sebelumnya, Kejati Jabar diminta segera bertindak terkait terbengkalainya pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Jonggol di Kabupaten Bogor. Karena sudah banyak ditemukan kejanggalan dan bukti dugaan adanya pelanggaran hingga kondisi bangunan menjadi gagal konstruksi.
Bahkan Wakil Ketua Bidang Jasa Konsultasi, Konstruksi dan Properti Kadin Kabupaten Bogor Ali Hakim meminta agar Kejati Jawa Barat menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat mangkraknya proyek tersebut.
Karena Ali menilai kondisi bangunan GOR yang diperuntukan bagi warga Jonggol tersebut telah gagal kontruksi. Karena selain pemelesteran gedung tidak rapi karena ada yang mengelupas,sejumlah tiang diduga ada yang tidak lurus. Dia juga mendapat laporan dari sejumlah warga setempat jika atap bangunan sering terdengar berisik karena diterpa angin dan kerap bocor saat hujan turun.
"Kalau dengan kondisi bangunan seperti itu patut diduga jika konsultan pengawas tidak mengeluarkan rekomendasi penyelesaian bangunan 100% sesuai kontrak yang ada, " kata Ali Hakim.
Sementara sebelumnya Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli saat dihubungi SINDOnews menyatakan, tidak ada lagi yang perlu dijelaskan terkait proyek GOR Jonggol, karena semuanya sudah dijelaskan.
"InsyaAlloh pembangunan tahap ke dua akan dilaksanakan tahun 2019, do'akan .. ya. Soal keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara terkait denda telah dikembalikan/setorkan ke kasda," kata Yusuf Sadeli lewat pesan WhatApps tanpa memberikan bukti-bukti jika proyek tersebut telah sesuai RAB maupun kontrak.
"Ya silahkan saja datang ke Kantor Kejati Jawa Barat dilaporkan, nanti akan dibahas bersama Penkum (Penerangan Umum)," kata Hutama Wisnu saat dihubungi SINDOnews, Jumat 21 September 2018.
Namun mantan Kajari Banjarmasin enggan berkomentar banyak soal kasus yang cukup menyita perhatian publik di Kabupaten Bogor ini.
Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Anwarudin Sulistyono mengaku belum tahu kasus mangkraknya Gedung Olahraga (GOR) Jonggol.
"Wah saya gak hapal itu. Nanti saya cek dulu. Coba ke Kasi Penyidikan saja lah ya," kata Anwarurdin kepada SINDOnews, Jumat 21 September 2018.
Sebelumnya, Kejati Jabar diminta segera bertindak terkait terbengkalainya pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Jonggol di Kabupaten Bogor. Karena sudah banyak ditemukan kejanggalan dan bukti dugaan adanya pelanggaran hingga kondisi bangunan menjadi gagal konstruksi.
Bahkan Wakil Ketua Bidang Jasa Konsultasi, Konstruksi dan Properti Kadin Kabupaten Bogor Ali Hakim meminta agar Kejati Jawa Barat menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat mangkraknya proyek tersebut.
Karena Ali menilai kondisi bangunan GOR yang diperuntukan bagi warga Jonggol tersebut telah gagal kontruksi. Karena selain pemelesteran gedung tidak rapi karena ada yang mengelupas,sejumlah tiang diduga ada yang tidak lurus. Dia juga mendapat laporan dari sejumlah warga setempat jika atap bangunan sering terdengar berisik karena diterpa angin dan kerap bocor saat hujan turun.
"Kalau dengan kondisi bangunan seperti itu patut diduga jika konsultan pengawas tidak mengeluarkan rekomendasi penyelesaian bangunan 100% sesuai kontrak yang ada, " kata Ali Hakim.
Sementara sebelumnya Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli saat dihubungi SINDOnews menyatakan, tidak ada lagi yang perlu dijelaskan terkait proyek GOR Jonggol, karena semuanya sudah dijelaskan.
"InsyaAlloh pembangunan tahap ke dua akan dilaksanakan tahun 2019, do'akan .. ya. Soal keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara terkait denda telah dikembalikan/setorkan ke kasda," kata Yusuf Sadeli lewat pesan WhatApps tanpa memberikan bukti-bukti jika proyek tersebut telah sesuai RAB maupun kontrak.
(sms)