GOR Jonggol, Diduga Gagal Konstruksi Kejati Diminta Panggil Pihak Terkait

Jum'at, 21 September 2018 - 06:15 WIB
GOR Jonggol, Diduga Gagal Konstruksi Kejati Diminta Panggil Pihak Terkait
GOR Jonggol, Diduga Gagal Konstruksi Kejati Diminta Panggil Pihak Terkait
A A A
BOGOR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diminta segera bertindak terkait terbengkalainya pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Jonggol. Karena sudah banyak ditemukan kejanggalan mulai dari kontraktor pemenang lelang yang tidak dicek keberadaan kantornya di Medan hingga kondisi bangunan yang diduga gagal konstruksi.

"Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat Kejati Jawa Barat untuk mencek langsung proyek tersebut ke lapangan dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan proyek GOR Jonggol tersebut," kata Wakil Ketua Bidang Jasa Konsultasi, Konstruksi dan Properti Kadin Kabupaten Bogor Ali Hakim kepada SINDOnews, Kamis (20/9/2018).

Menurut Ali Hakim, untuk proyek GOR Jonggol aparat penegak hukum harus memintai keterangan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, konsultan pengawas hingga kontraktor.

"Kadispora Yusuf Sadeli seharusnya bisa terbuka soal bagaimana kontrak pengerjaan bangunan tersebut dan RAB GOR Jonggol. Sehingga akan jelas kenapa proyek tersebut terbengkalai," kata Ali Hakim.

Sementara menurut Ketua LSM Pasundan Raya Idris Santoso, kegagalan bangunan atau konstruksi GOR Jonggol harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum seperti Kejati
Jawa Barat.

"Selain memanggil dinas terkait kalau perlu dipanggil sekalian aparat Kejari Kabupaten Bogor kenapa tidak mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket) terkait terbengkalainya proyek tersebut," timpal Idris Santoso.

Terpisah Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) Erik setiawan mengatakan, pihaknya meminta Kejati Jawa Barat harus cepat menurunkan tim ke Jonggol agar kasus yang menyita perhatian publik ini segera terungkap. Karena dia menduga ada indikasi permainan pihak pihak tertentu dalam proyek GOR Jonggol ini.

"Kalau dilihat dari kasat matakan proyeknya terbengkalai dan dapat dikatagorikan gagal konstruksi. Ini yang harus diungkap oleh aparat penegak hukum," timpal Erik.

Sementara Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli saat dihubungi SINDOnews menyatakan, tidak ada lagi yang perlu dijelaskan terkait proyek GOR Jonggol, karena semuanya sudah dijelaskan.

"InsyaAlloh pembangunan tahap ke dua akan dilaksanakan tahun 2019, do'akan .. ya. Soal keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara terkait denda telah dikembalikan/setorkan ke kasda," kata Yusuf Sadeli lewat pesan WhatApps tanpa memberikan bukti-bukti jika proyek tersebut telah sesuai RAB maupun kontrak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4444 seconds (0.1#10.140)