Tak Mengecek Kantor Kontraktor GOR Jonggol di Medan, ULP Dinilai Diskriminatif

Kamis, 20 September 2018 - 06:24 WIB
Tak Mengecek Kantor...
Tak Mengecek Kantor Kontraktor GOR Jonggol di Medan, ULP Dinilai Diskriminatif
A A A
BOGOR - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Bogor dinilai berlaku diskriminatif terhadap peserta lelang karena tidak mengecek keberadaan Kantor PT Mandiri Tri Bintang, kontraktor pemenang lelang GOR Jonggol tahun anggaran 2017 di Jalan Sempurna Ujung No241 Kota Medan, Sumatera Utara. Akibatnya proyek tersebut hingga kini menjadi terbengkalai karena diduga dikerjakan oleh perusahaan yang kurang berpengalaman.

"Seharusnya ULP tidak bertindak diskriminatif karena bagi pengusaha peserta lelang yang berdomisili di Kabupaten Bogor, ULP terlihat begitu sigap dengan mengecek kantor dan keberadaan, serta kelayakannya dengan teliti. Istilahnya kurang sedikit saja langsung dicoret dari lelang. Sementara untuk pengusaha di luar Kabupaten Bogor tidak demikian hanya disuruh datang saat klarifikasi administrasi saja," kata Ketua Gapensi Kabupaten Bogor H Enday Dasuki, Rabu 19 September 2018.

H Enday menilai, ULP seharusnya bertindak profesional dan tidak memiliki standar ganda terhadap peserta lelang.

"Memang sih tidak ada perintah atau larangan dalam aturan untuk on the spot (mengecek kantor). Tapi untuk mengecek kebenaran materil tentang sesuatu yang disampaikan dalam dokumen, legalitas perusahaan, tenaga teknik dan lain lain itu harus dilakukan. Jadi jangan diskriminatif dalam memperlakukan peserta lelang," timpalnya.

Sebelumnya Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor Budi CW menyatakan pihaknya memang tidak melakukan pengecekan terhadap kantor kontraktor PT Mandiri Tri Bintang yang berada di Kota Medan. Alasannya menurut Budi karena tidak ada kewajiban yang mengharuskan ULP untuk mengecek keberadaan kantor kontraktor di suatu tempat.

"Untuk PT Mandiri Tri Bintang, kita memang tidak mengecek ke Medan, tapi kita periksa saat klarifikasi dan dicek lewat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang ada. Karena SIUJK merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang berkompeten," kata Budi CW kepada SINDOnews, Rabu 19 September 2018.

Namun ULP menurut Budi, dia tetap bertanggung jawab secara moral jika proyek yang dimenangkan ternyata dikemudian hari menjadi terbengkalai.

"Saya rasa proyek di Kabupaten Bogor adalah menjadi tanggung jawab kita semua. Namun dalam pelaksanaannya secara teknis menjadi tanggung jawab SKPD dalam hal ini Dispora Kabupaten Bogor," timpal Budi.

Budi CW juga menyatakan pihaknya tidak diskriminatif terhadap peserta lelang termasuk dalam penentuan pemenang lelang.

"Lelang di Kabupaten Bogor kita lakukan dengan fair, tentunya perusahaan yang bisa menawar dengan harga yang serendah rendahnya tanpa menurunkan standar mutu dan lengkap secara administrasi akan memenangkan lelang," tandas Budi.

Dihubungi terpisah, Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengaku selalu mengecek keberadaan pembangunan GOR Jonggol. "Kita selalu cek perkembangan pembangunannya," kata Yusuf Sadeli lewat pesan WhatsApp, Rabu 19 September 2018, kepada SINDOnews.

Namun hingga berita ini diturunkan, SINDOnews belum mendapat konfirmasi dari Manajemen PT Mandiri Tri Bintang (MTB). Dirut PT MTB Nicson saat dihubungi lewat ponselnya tidak aktif.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)