Wali Kota Semarang: Jangan Pungli, KPK Mengawasi

Selasa, 18 September 2018 - 03:07 WIB
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Jangan Pungli, KPK Mengawasi
A A A
SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diminta tak melakukan pungutan liar (pungli) saat melayani masyarakat. Selain telah mendapat gaji dari uang rakyat, kinerja mereka juga selalu diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita itu dibiayai dari uang rakyat, layani masyarakat dengan baik. Apabila masyarakat mengurus KTP, mengurus izin, atau surat keterangan di kelurahan layani dengan baik jangan malah meminta pungli,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memimpin upacara di Balai Kota, Senin (17/9/2018).

Kinerja ASN dituntut untuk profesional dan transparan jika tidak ingin berurusan dengan apar penegak hukum. Seperti diketahui, banyak kepala daerah, wakil rakyat, dan ASN yang harus mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Saat ini ada tim Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), aparat penegak hukum (polisi dan kejaksaan), dan KPK. Kita ibarat ikan di dalam akuarium. Semuanya harus terang-terangan," tegas pria yang akrab disapa Hendi tersebut.

Hendi menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi presiden setiap ASN wajib mengikuti upacara setiap tanggal 17. "Maknanya agar kita diminta sadar untuk disiplin, sadar untuk loyal, sadar untuk turun ke lapangan, serta sadar untuk menjaga negara kesatuanRepublik Indonesia. Harapannya agar para ASN dapat melayani masyarakat secara prima," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
9 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
41 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
48 menit yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
2 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
8 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved