Kadin Minta Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek GOR Jonggol

Senin, 17 September 2018 - 11:59 WIB
Kadin Minta Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek GOR Jonggol
Kadin Minta Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek GOR Jonggol
A A A
BOGOR - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengusut adanya dugaan kerugian negara akibat terbengkalainya pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol. Karena proyek GOR Jonggol dinilai telah gagal kontruksi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Jasa Konsultasi, Konstruksi dan Properti Kadin Kabupaten Bogor Ali Hakimsetelah meninjau proyek GOR Jonggol pada Sabtu pagi 15 September 2018.

Ali Hakim yang juga seorang kontraktor dan ahli bangunan ini kaget begitu meninjau proyek bernilai lebih dari Rp7 miliar tersebut. Dia tak habis pikir dengan kondisi bangunan GOR yang diperuntukan bagi warga Jonggol tersebut. Dimana selain pemelesteran gedung tidak rapi karena ada yang mengelupas,sejumlah tiang ada yang tidak lurus.

Selain itu dia mendapat laporan dari sejumlah warga setempat jika atap bangunan sering terdengar berisik karena diterpa angin dan kerap bocor saat hujan turun. Dengan kondisi bangunan seperti itu dia menduga konsultan pengawas tidak mengeluarkan rekomendasi penyelesaian bangunan 100% sesuai kontrak yang ada.

"Dengan kondisi demikian saya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera bisa mengusut dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini. Aparat Kejati bisa mengundang ahli atau pakar bangunan untuk menghitung dugaan kerugian negaranya," kata Ali Hakim kepada SINDOnews, Senin (17/9/2018).

Dia juga mengimbau agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kabupaten Bogor agar selektif dalam pemilihan penyedia jasa dan selektif di pengawasan lapangannya serta pada penggunaan anggarannya. Ini perlu dilakukan agar hal seperti yang terjadi dalam proyek GOR Jonggol tidak terulang kembaliSementara itu hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi soal adanya dugaan kerugian negera dalam proyek GOR Jonggol dari Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Sebelumnya kepada SINDOnews, Yusuf Sadeli mengungkapkan proyek GOR atau Gedung Olahraga Mini (GOM) Jonggol tersebut akan kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2019. "Insya Allah akan dilanjutkan pada tahun 2019. Mohon doanya ya," kata Yusuf Sadeli melalui pesan WhatsApp (WA).

Sementara itu Direktur PT Mandiri Tri Bintang Nikson yang dihubungi SINDOnews lewat ponselnya juga enggan berkomentar terkait proyek GOR Jonggol yang dibangun oleh perusahaan yang dia pimpin. "Maaf saya sedang rapat," kata Nikson di ujung telepon, Rabu 13 September 2018.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4828 seconds (0.1#10.140)