Edarkan Sabu-Sabu 1,7 Kg, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polda Jabar
Sabtu, 15 September 2018 - 10:38 WIB
Edarkan Sabu-Sabu 1,7 Kg, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Demi menyambung hidup, DFJ (28) nekat mengedarkan sabu-sabu karena tak mempunyai pekerjaan.
Dia pun ditangkap polisi, anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar. Penangkapan terhadap pengedar narkoba DFJ dilakukan polisi di rumah tersangka di Kampung Tunggilis RT 03/13, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, DFJ ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di Kota Bogor. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota mengendus pelaku peredaran barang haram tersebut.
Dari penangkapan itu, penyidik Subdi 1 Ditresnarkoba menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kilogram di rumah tersangka DFJ. Selain sabu 1,7 kg, petugas juga menyit timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus plastik bening tersebut disembunyikan DFJ di dalam sebuah tas ransel warna cokelat dan disimpan di lemari pakaian,” kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Setelah dilakukan interogasi, ujar Enggar, DFJ mengaku diperintah oleh pria asal Palembang, RJ (dalam pencarian orang atau buron) untuk mengedarkan sabu-sabu. Untuk kegiatan terlarang itu, DFJ mendapatkan upah antara Rp2 juta-Rp5 juta per minggu. “Jadi DFJ ini anggota sindikat pengedar sabu-sabu Palembang-Bogor,” ujar Ditresnarkoba.
Sebelum tertangkap, tutur Enggar, DFJ memasarkan sabu-sabu itu di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dengan cara ditempelkan di gang kecil sesuai kesepakatan dengan pembeli. “Kami telah memblokir rekening tersangka. Selain sabu, DFJ dan RJ juga diduga terkait dengan peredaran ganja di Bogor,” tutur Enggar.
Disinggung tentang ancaman hukuman terhadap tersangka, Enggar mengungkapkan, akibat perbuataannya, DFJ dijerat Pasal 114 aya 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Dia terancam hukuman penjara 6 tahun (paling rendah) atau 20 tahun (paling lama) dan atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Enggar.
Dia pun ditangkap polisi, anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar. Penangkapan terhadap pengedar narkoba DFJ dilakukan polisi di rumah tersangka di Kampung Tunggilis RT 03/13, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, DFJ ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di Kota Bogor. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota mengendus pelaku peredaran barang haram tersebut.
Dari penangkapan itu, penyidik Subdi 1 Ditresnarkoba menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kilogram di rumah tersangka DFJ. Selain sabu 1,7 kg, petugas juga menyit timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
“Sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus plastik bening tersebut disembunyikan DFJ di dalam sebuah tas ransel warna cokelat dan disimpan di lemari pakaian,” kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Setelah dilakukan interogasi, ujar Enggar, DFJ mengaku diperintah oleh pria asal Palembang, RJ (dalam pencarian orang atau buron) untuk mengedarkan sabu-sabu. Untuk kegiatan terlarang itu, DFJ mendapatkan upah antara Rp2 juta-Rp5 juta per minggu. “Jadi DFJ ini anggota sindikat pengedar sabu-sabu Palembang-Bogor,” ujar Ditresnarkoba.
Sebelum tertangkap, tutur Enggar, DFJ memasarkan sabu-sabu itu di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dengan cara ditempelkan di gang kecil sesuai kesepakatan dengan pembeli. “Kami telah memblokir rekening tersangka. Selain sabu, DFJ dan RJ juga diduga terkait dengan peredaran ganja di Bogor,” tutur Enggar.
Disinggung tentang ancaman hukuman terhadap tersangka, Enggar mengungkapkan, akibat perbuataannya, DFJ dijerat Pasal 114 aya 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Dia terancam hukuman penjara 6 tahun (paling rendah) atau 20 tahun (paling lama) dan atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Enggar.
(wib)