Edarkan Sabu-Sabu 1,7 Kg, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polda Jabar

Sabtu, 15 September 2018 - 10:38 WIB
Edarkan Sabu-Sabu 1,7...
Edarkan Sabu-Sabu 1,7 Kg, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Demi menyambung hidup, DFJ (28) nekat mengedarkan sabu-sabu karena tak mempunyai pekerjaan.

Dia pun ditangkap polisi, anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar. Penangkapan terhadap pengedar narkoba DFJ dilakukan polisi di rumah tersangka di Kampung Tunggilis RT 03/13, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, DFJ ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di Kota Bogor. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota mengendus pelaku peredaran barang haram tersebut.

Dari penangkapan itu, penyidik Subdi 1 Ditresnarkoba menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kilogram di rumah tersangka DFJ. Selain sabu 1,7 kg, petugas juga menyit timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu-sabu.

“Sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus plastik bening tersebut disembunyikan DFJ di dalam sebuah tas ransel warna cokelat dan disimpan di lemari pakaian,” kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Setelah dilakukan interogasi, ujar Enggar, DFJ mengaku diperintah oleh pria asal Palembang, RJ (dalam pencarian orang atau buron) untuk mengedarkan sabu-sabu. Untuk kegiatan terlarang itu, DFJ mendapatkan upah antara Rp2 juta-Rp5 juta per minggu. “Jadi DFJ ini anggota sindikat pengedar sabu-sabu Palembang-Bogor,” ujar Ditresnarkoba.

Sebelum tertangkap, tutur Enggar, DFJ memasarkan sabu-sabu itu di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dengan cara ditempelkan di gang kecil sesuai kesepakatan dengan pembeli. “Kami telah memblokir rekening tersangka. Selain sabu, DFJ dan RJ juga diduga terkait dengan peredaran ganja di Bogor,” tutur Enggar.

Disinggung tentang ancaman hukuman terhadap tersangka, Enggar mengungkapkan, akibat perbuataannya, DFJ dijerat Pasal 114 aya 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Dia terancam hukuman penjara 6 tahun (paling rendah) atau 20 tahun (paling lama) dan atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Enggar.
(wib)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Lagi Enak Tidur Dekat...
Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi
Modus Sabu Dibungkus...
Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Lama Jadi Target, Pengedar...
Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
1 Pengedar Sabu 2 Kg...
1 Pengedar Sabu 2 Kg Tewas Kena Tembak, 3 Diciduk Polsek Patumbak
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
12 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
33 menit yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
41 menit yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
41 menit yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
56 menit yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved