Kadin-Gapensi Sebut Terbengkalainya GOR Jonggol Akibat Lemahnya Pengawasan
A
A
A
BOGOR - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Gabungan Pengusaha Kontruksi (Gapensi) Kabupaten Bogor menyesalkan terbengkalainya pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol. Karena seharusnya proyek tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh warga Jonggol.
Wakil Ketua Bidang Jasa Konsultasi, Konstruksi dan Properti Kadin Kabupaten Bogor Ali Hakim menyatakan, polemik Proyek GOR Jonggol seharusnya tidak perlu terjadi kalau pihak pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran bisa menjelaskan dengan transparan kondisi proyek tersebut.
Karenanya Ali Hakim mempertanyakan lemahnya pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran terhadap proyek tersebut.
"Yang jadi pertanyaan Konsultan pengawas Proyek GOR Jonggol apakah telah mengeluarkan rekomendasi selesainya pekerjaan atau tidak. Karena dari situlah dapat diketahui proyek ini sudah sesuai dengan RAB atau tidak," kata Ali Hakim.
Menurut dia, Kadispora Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus terbuka soal RAB gedung tersebut agar bisa diketahui apakah sudah sesuai dengan kontrak atau belum.
"RAB itu sudah bukan rahasia lagi setelah pemenang proyek tersebut diumumkan. Jadi seharusnya, Kadispora bisa segera menjelaskannya ke publik secara transparan, " timpal Ali Hakim, Jumat (14/9/2018).
Dihubungi terpisah, Ketua Gapensi Kabupaten Bogor H Enday Dasuki mengatakan, terbengkalainya Proyek GOR Jonggol lebih disebabkan tiga faktor; Pertama, lemahnya pengawasan saat penetapan pemenang lelang. Kedua, lemahnya pengawasan atau evaluasi saat proyek berjalan; Ketiga, kurang tegasnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melakukan pembinaan terhadap penyedia jasa yang melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan proyek tersebut jadi seperti sekarang ini. Karenanya Ketua Gapensi Kabupaten Bogor ini menyarankan agar PPK dan KPA lebih selektif dalam memilih penyedia jasa dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor.
"Ini yang saya sesalkan proyeknya dibangun tapi tidak bisa dinikmati pembangunannya bagi masyarakat Bogor khususnya Jonggol," ungkap H Enday Dasuki.
Sebelumnya proyek GOR Jonggol diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, karena selain tak selesai tepat waktu, mutu pekerjaannya pun diragukan. Berdasarkan pengamatan banyak terjadi kebocoran saat terjadi hujan, pemelesteran diduga tidak rapi dan banyak yang mengelupas. Selain itu diduga ada sejumlah tiang penyangga yang tidak lurus.
Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat diminta komentar soal RAB dan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kontraktor enggan menjawab. Malah menyatakan, proyek tersebut akan kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2019. "Insya Allah akan dilanjutkan pada tahun 2019. Mohon doanya ya," kata Yusuf Sadeli melalui pesan WhatsApp (WA).
Sementara itu sebelumnya Direktur PT Mandiri Tri Bintang Nikson yang dihubungi SINDOnews lewat ponselnya juga enggan berkomentar. "Maaf saya sedang rapat," kata Nikson di ujung telepon, Rabu 13 September 2018.
Wakil Ketua Bidang Jasa Konsultasi, Konstruksi dan Properti Kadin Kabupaten Bogor Ali Hakim menyatakan, polemik Proyek GOR Jonggol seharusnya tidak perlu terjadi kalau pihak pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran bisa menjelaskan dengan transparan kondisi proyek tersebut.
Karenanya Ali Hakim mempertanyakan lemahnya pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran terhadap proyek tersebut.
"Yang jadi pertanyaan Konsultan pengawas Proyek GOR Jonggol apakah telah mengeluarkan rekomendasi selesainya pekerjaan atau tidak. Karena dari situlah dapat diketahui proyek ini sudah sesuai dengan RAB atau tidak," kata Ali Hakim.
Menurut dia, Kadispora Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus terbuka soal RAB gedung tersebut agar bisa diketahui apakah sudah sesuai dengan kontrak atau belum.
"RAB itu sudah bukan rahasia lagi setelah pemenang proyek tersebut diumumkan. Jadi seharusnya, Kadispora bisa segera menjelaskannya ke publik secara transparan, " timpal Ali Hakim, Jumat (14/9/2018).
Dihubungi terpisah, Ketua Gapensi Kabupaten Bogor H Enday Dasuki mengatakan, terbengkalainya Proyek GOR Jonggol lebih disebabkan tiga faktor; Pertama, lemahnya pengawasan saat penetapan pemenang lelang. Kedua, lemahnya pengawasan atau evaluasi saat proyek berjalan; Ketiga, kurang tegasnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melakukan pembinaan terhadap penyedia jasa yang melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan proyek tersebut jadi seperti sekarang ini. Karenanya Ketua Gapensi Kabupaten Bogor ini menyarankan agar PPK dan KPA lebih selektif dalam memilih penyedia jasa dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor.
"Ini yang saya sesalkan proyeknya dibangun tapi tidak bisa dinikmati pembangunannya bagi masyarakat Bogor khususnya Jonggol," ungkap H Enday Dasuki.
Sebelumnya proyek GOR Jonggol diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, karena selain tak selesai tepat waktu, mutu pekerjaannya pun diragukan. Berdasarkan pengamatan banyak terjadi kebocoran saat terjadi hujan, pemelesteran diduga tidak rapi dan banyak yang mengelupas. Selain itu diduga ada sejumlah tiang penyangga yang tidak lurus.
Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat diminta komentar soal RAB dan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kontraktor enggan menjawab. Malah menyatakan, proyek tersebut akan kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2019. "Insya Allah akan dilanjutkan pada tahun 2019. Mohon doanya ya," kata Yusuf Sadeli melalui pesan WhatsApp (WA).
Sementara itu sebelumnya Direktur PT Mandiri Tri Bintang Nikson yang dihubungi SINDOnews lewat ponselnya juga enggan berkomentar. "Maaf saya sedang rapat," kata Nikson di ujung telepon, Rabu 13 September 2018.
(sms)