Kejati Diminta Selidiki Adanya Dugaan Pelanggaran dalam Proyek GOR Jonggol
A
A
A
BOGOR - Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket) adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol. Desakan ini disampaikan elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Bogor. Alasannya walaupun kasus yang menyita perhatian warga ini mencuat namun belum ada tindakan dari aparat Kejari Kabupaten Bogor.
"Kejati Jawa Barat diminta turun mengusut kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek GOR Jonggol. Karena Kejari Kabupaten Bogor tidak menyelidiki adanya dugaan pelanggaran. Padahal proyek tersebut dibiarkan terbengkalai," kata Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah, kepada SINDOnews, Jumat (7/9/2018).
Rahmatullah yang juga mantan Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) ini juga mempertanyakan kinerja Kejari Kabupaten Bogor yang tidak menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pembangunan GOR Jonggol tersebut.
"Seharusnya kasus GOR Jonggol menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor namun malah tidak ditindaklanjuti dan terkesan ada pembiaran. Jadi langkah yang tepat adalah jika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuka pengumpulan data terkait dugaan pembagian proyek tersebut," timpal Rahmat.
Sementara Ketua LSM Pasundan Raya Idris Santoso menduga ada banyak penyimpangan yang terjadi dalam proyek GOR Jonggol tersebut. Karena selain tak selesai tepat waktu, dia mendapat laporan jika atap gedungnya sering bocor dan ada sejumlah tiang bangunan yang diduga tidak lurus.
Dia menyayangkan belum turunnya aparat Kejari Kabupaten Bogor terkait kasus tersebut. Karenanya dia mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turun ke Jonggol guna mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket) terkait proyek GOR tersebut.
"Dengan Kejati Jawa Barat turun tangan mudah-mudahan kasusnya menjadi jelas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kan bisa diteruskan ke tingkat penyelidikan," ujar Idris.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengaku belum menyelidiki proyek GOR Jonggol yang dinilai terbengkalai.
"Setelah saya cek baik bagian Intelijen maupun Pidsus belum melakukan pengumpulan bahan data soal proyek GOR Jonggol apalagi melakukan penyelidikan," kata Eko Setia Budi staf Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor kepada SINDOnews, Senin 27 Agustus 2018.
Dihubungi Terpisah Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Barat Hutama Wisnu ketika dihubungi mengaku akan mempelajari kasus pembangunan proyek GOR Jonggol yang dinilai terbengkalai.
"Besok Senin, akan dibahas bersama Penkum (Penerangan Umum," ungkap mantan Kajari Banjarmasin ini, kepada SINDOnews lewat pesan WhatsApp (WA), Jumat 7 September 2018.
Bahkan Asintel Kejati Jawa Barat Hutama Wisnu ini mempersilahkan agar SINDOnews hadir dalam pembahasan tersebut.
Sementara itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek GOR Jonggol yang juga Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli tidak menjawab pesan WhatsApp (WA) yang dilayangkan SINDOnews.
Sebelumnya Yusuf Sadeli membantah jika proyek GOR Jonggol terbengkalai. Menurutnya dengan anggaran Rp7.393.904.000 memang hanya cukup untuk pembangunan seperti itu.
"Ya Pemkab Bogor terbatas anggarannya sehingga dengan dana segitu, ya pembangunannya hanya sampai disitu. Rencananya proyek GOR Jonggol tersebut akan kembali dilanjutkan pembangunannya pada tahun anggaran 2019. Ya doakan agar proyeknya bisa dilanjutkan kembali tahun depan. Sehingga GOR nya bisa difungsikan bagi masyarakat," kata Yusuf kepada SINDOnews, Senin 3 September 2018 lalu.
"Kejati Jawa Barat diminta turun mengusut kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek GOR Jonggol. Karena Kejari Kabupaten Bogor tidak menyelidiki adanya dugaan pelanggaran. Padahal proyek tersebut dibiarkan terbengkalai," kata Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah, kepada SINDOnews, Jumat (7/9/2018).
Rahmatullah yang juga mantan Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) ini juga mempertanyakan kinerja Kejari Kabupaten Bogor yang tidak menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pembangunan GOR Jonggol tersebut.
"Seharusnya kasus GOR Jonggol menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor namun malah tidak ditindaklanjuti dan terkesan ada pembiaran. Jadi langkah yang tepat adalah jika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuka pengumpulan data terkait dugaan pembagian proyek tersebut," timpal Rahmat.
Sementara Ketua LSM Pasundan Raya Idris Santoso menduga ada banyak penyimpangan yang terjadi dalam proyek GOR Jonggol tersebut. Karena selain tak selesai tepat waktu, dia mendapat laporan jika atap gedungnya sering bocor dan ada sejumlah tiang bangunan yang diduga tidak lurus.
Dia menyayangkan belum turunnya aparat Kejari Kabupaten Bogor terkait kasus tersebut. Karenanya dia mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turun ke Jonggol guna mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket) terkait proyek GOR tersebut.
"Dengan Kejati Jawa Barat turun tangan mudah-mudahan kasusnya menjadi jelas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kan bisa diteruskan ke tingkat penyelidikan," ujar Idris.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengaku belum menyelidiki proyek GOR Jonggol yang dinilai terbengkalai.
"Setelah saya cek baik bagian Intelijen maupun Pidsus belum melakukan pengumpulan bahan data soal proyek GOR Jonggol apalagi melakukan penyelidikan," kata Eko Setia Budi staf Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor kepada SINDOnews, Senin 27 Agustus 2018.
Dihubungi Terpisah Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Barat Hutama Wisnu ketika dihubungi mengaku akan mempelajari kasus pembangunan proyek GOR Jonggol yang dinilai terbengkalai.
"Besok Senin, akan dibahas bersama Penkum (Penerangan Umum," ungkap mantan Kajari Banjarmasin ini, kepada SINDOnews lewat pesan WhatsApp (WA), Jumat 7 September 2018.
Bahkan Asintel Kejati Jawa Barat Hutama Wisnu ini mempersilahkan agar SINDOnews hadir dalam pembahasan tersebut.
Sementara itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek GOR Jonggol yang juga Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli tidak menjawab pesan WhatsApp (WA) yang dilayangkan SINDOnews.
Sebelumnya Yusuf Sadeli membantah jika proyek GOR Jonggol terbengkalai. Menurutnya dengan anggaran Rp7.393.904.000 memang hanya cukup untuk pembangunan seperti itu.
"Ya Pemkab Bogor terbatas anggarannya sehingga dengan dana segitu, ya pembangunannya hanya sampai disitu. Rencananya proyek GOR Jonggol tersebut akan kembali dilanjutkan pembangunannya pada tahun anggaran 2019. Ya doakan agar proyeknya bisa dilanjutkan kembali tahun depan. Sehingga GOR nya bisa difungsikan bagi masyarakat," kata Yusuf kepada SINDOnews, Senin 3 September 2018 lalu.
(sms)