Ditahan Kejari, Dirut Bank Salatiga Diberhentikan Sementara

Selasa, 04 September 2018 - 16:30 WIB
Ditahan Kejari, Dirut Bank Salatiga Diberhentikan Sementara
Ditahan Kejari, Dirut Bank Salatiga Diberhentikan Sementara
A A A
SALATIGA - Wali Kota Salatiga Yuliyanto memberhentikan sementara Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Salatiga M Habib Shaleh. Pemberhentian sementara ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga Nomor 821.22/356/2018 tentang Pemberhentian Sementara Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga.

M Habib Shaleh diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Pemberhentian sementara ini, terhitung sejak 3 September 2018.

"Sebagai gantinya, kami telah menunjuk Direktur PD BPR Bank Salatiga Asih Setyaningsih sebagai Plh (Pelaksana harian) Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga terhitung mulai tanggal 4 September 2018 dengan Surat Perintah Tugas Wali Kota Nomor 800/364/102.1," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Selasa (4/9/2018).

(Baca Juga: Kejari Langsung Tahan Dirut PD BPR Bank Salatiga Usai Diperiksa
Dia menyatakan, penunjukan Plh Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga dilakukan agar usaha bank tersebut bisa tetap berjalan dengan baik. "Penunjukan Plh telah kami bahas bersama dengan dewan pengawas PD BPR Bank Salatiga," ujarnya.

Lebih jauh Yuliyanto mengatakan, meski sedang terdapat masalah, tapi kondisi keuangan PD BPR Bank Salatiga aman dan dalam jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Atas dasar itu, kami imbau nasabah yang memiliki simpanan dan deposito di PD BPR Bank Salatiga untuk tetap tenang dan percaya bahwa aset atau simpanan para nasabah dalam kondisi aman dan terjamin," katanya.

(Baca Juga: Uang Rp25 Miliar Menguap, Direktur Bank Salatiga Ditetapkan Sebagai Tersangka(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5816 seconds (0.1#10.140)