Kejari Langsung Tahan Dirut PD BPR Bank Salatiga Usai Diperiksa

Senin, 03 September 2018 - 18:45 WIB
Kejari Langsung Tahan Dirut PD BPR Bank Salatiga Usai Diperiksa
Kejari Langsung Tahan Dirut PD BPR Bank Salatiga Usai Diperiksa
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga, Jawa Tengah menahan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Salatiga M Habib Soleh (50), Senin (3/9/2018). Penahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama beberapa jam dan melengkapi administrasi penahanan di Kantor Kejari, Jalan Jenderal Sudirman.

Penyidik memiliki pertimbangan perlu menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini, guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kini tersangka di tahan di Rutan Salatiga sebagai tahanan titipan Kejari.

"Penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Tersangka kami tahan dan dititipkan di Rutan Salatiga selama 20 hari. Kasus ini segera kami limpahkan ke pengadilan (Pengadilan Negeri Salatiga) untuk disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Kota Salatiga Subhan Gunawan.

Sementara itu, kuasa hukum M Habib Sholeh, Agus Pramono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum apakah akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik Kejari Salatiga atau tidak. "Kami koordinasikan dulu dengan tim kuasa hukum," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (29/8/2018), Kejari Salatiga menetapkan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga M Habib Soleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan uang sejumlah nasabah dengan nilai total mencapai Rp25 miliar menguap. M Habib Sholeh ditetapkan sebagai tersangka karena selaku pihak penanggung jawab di PD BPR Bank Salatiga dinilai memiliki tanggung jawab atas dugaan kasus tersebut. (Baca Juga: Uang Rp25 Miliar Menguap, Direktur Bank Salatiga Ditetapkan Sebagai Tersangka(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7692 seconds (0.1#10.140)