Kejari Tetapkan Dua Pejabat Pemkot Sungaipenuh Tersangka Korupsi

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:57 WIB
loading...
Kejari Tetapkan Dua...
Kepala Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi Nasrul dan Bendahara menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. SINDOnews/Riko
A A A
SUNGAIPENUH - Kepala Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi Nasrul dan Bendahara menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-519/N. 5. 13/Fd. 1/7/2020 untuk tersangka satu Nasrul dan surat perintah penyidikan Nomor: Print-519/N. 5. 13/Fd.

Pada tanggal (1/7/2020) lalu bendahara Dinas Perkim LA sudah ditetapkapkan jadi tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung Kajari Sungaipenuh Romy Aryzianto didampingi jajaran Kasi Kejari Sungaipenuh, Rabu (22/7/2020) di gedung adhiyaksa.

"Pada hari ini tertanggal 22 Juli 2020, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh. Dua tersangka yakni N selaku pengguna anggaran dan LA selaku bendahara," ungkapnya kepada awak media. (Baca: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos).

Dikatakannya, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan 35 saksi. "Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut, ditemukan tiga alat bukti dan menetapkan dua tersangka," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)