Kejari Tetapkan Dua Pejabat Pemkot Sungaipenuh Tersangka Korupsi

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:57 WIB
loading...
Kejari Tetapkan Dua...
Kepala Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi Nasrul dan Bendahara menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. SINDOnews/Riko
A A A
SUNGAIPENUH - Kepala Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi Nasrul dan Bendahara menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-519/N. 5. 13/Fd. 1/7/2020 untuk tersangka satu Nasrul dan surat perintah penyidikan Nomor: Print-519/N. 5. 13/Fd.

Pada tanggal (1/7/2020) lalu bendahara Dinas Perkim LA sudah ditetapkapkan jadi tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung Kajari Sungaipenuh Romy Aryzianto didampingi jajaran Kasi Kejari Sungaipenuh, Rabu (22/7/2020) di gedung adhiyaksa.

"Pada hari ini tertanggal 22 Juli 2020, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh. Dua tersangka yakni N selaku pengguna anggaran dan LA selaku bendahara," ungkapnya kepada awak media. (Baca: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos).

Dikatakannya, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan 35 saksi. "Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut, ditemukan tiga alat bukti dan menetapkan dua tersangka," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 19: Jaka Ternyata Sudah Kembali ke Sindang Barang
Siapa Sosok di Balik...
Siapa Sosok di Balik Rentetan Petaka Ini? Petunjuk para Spiritualis di Perang Dukun Bikin Merinding
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
Berita Terkini
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved