Tiga Bandar Besar Sabu Antarkabupaten Dibekuk Polisi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 11:38 WIB
Tiga Bandar Besar Sabu...
Tiga Bandar Besar Sabu Antarkabupaten Dibekuk Polisi
A A A
JAMBI - Anggota Sat Narkoba Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan tiga bandar besar sabu-sabu yang sering diedarkan ke wilayah Kecamatan Pamenang. Ketiganya adalah Sutarjo (33), warga Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun; Muji Haryanto (44) dan Edi Purwanto (38), warga Desa Pematang Kabau, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan ini didasari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, sering terjadi trangsaksi sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Anggota Opsnal Sat Narkoba melihat Sutarjo, seseorang yang dicurigai sebagai pelaku melintas di Desa Jelatang. Tanpa pikir panjang petugas menangkap dan menggeledahnya. Dari penggeledagan itu ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam saku baju sebelah kiri.

Saat diinterograsi, Sutarjo mengaku mendapatkan barang haram dari Muji Haryanto. Barang tersebut disimpan pelaku di belakang rumahnya. Tim lalu menuju ke kediaman Sutarjo. Dan benar, Sutarjo menunjukkan tempat penyimpanan satu kantong sabu-sabu seberat 11,44 gram.

Tim kemudian mendatangi kediaman Muji Haryanto dan membekuknya. Petugas mendapatkan barang bukti berupa empat paket besar sabu seberat 16,01 gram dan 20 lembar plastik pembungkus sabu di kediaman Muji Haryanto.

Saat penangkapan, rupanya Edi Purwanto yang merupakan anak buah Muji Haryanto datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyetor uang hasil penjualan sabu. Tim pun langsung mengamankan Edi Purwanto. Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Sobri membenarkan tim Opsnal Sat Narkoba telah menangkap tiga bandar sabu-sabu. Untuk saat ini barang bukti narkotika sebanyak 27,45 gram dan tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

"Untuk ketiga pelaku akan di jerat dengan Undang-Udang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan 1,pasal 112 ayat 1,dengan ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Lama Jadi Target, Pengedar...
Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Lagi Enak Tidur Dekat...
Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi
Modus Sabu Dibungkus...
Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota
1 Pengedar Sabu 2 Kg...
1 Pengedar Sabu 2 Kg Tewas Kena Tembak, 3 Diciduk Polsek Patumbak
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
43 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved