Tiga Bandar Besar Sabu Antarkabupaten Dibekuk Polisi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 11:38 WIB
Tiga Bandar Besar Sabu...
Tiga Bandar Besar Sabu Antarkabupaten Dibekuk Polisi
A A A
JAMBI - Anggota Sat Narkoba Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan tiga bandar besar sabu-sabu yang sering diedarkan ke wilayah Kecamatan Pamenang. Ketiganya adalah Sutarjo (33), warga Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun; Muji Haryanto (44) dan Edi Purwanto (38), warga Desa Pematang Kabau, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan ini didasari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, sering terjadi trangsaksi sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Anggota Opsnal Sat Narkoba melihat Sutarjo, seseorang yang dicurigai sebagai pelaku melintas di Desa Jelatang. Tanpa pikir panjang petugas menangkap dan menggeledahnya. Dari penggeledagan itu ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam saku baju sebelah kiri.

Saat diinterograsi, Sutarjo mengaku mendapatkan barang haram dari Muji Haryanto. Barang tersebut disimpan pelaku di belakang rumahnya. Tim lalu menuju ke kediaman Sutarjo. Dan benar, Sutarjo menunjukkan tempat penyimpanan satu kantong sabu-sabu seberat 11,44 gram.

Tim kemudian mendatangi kediaman Muji Haryanto dan membekuknya. Petugas mendapatkan barang bukti berupa empat paket besar sabu seberat 16,01 gram dan 20 lembar plastik pembungkus sabu di kediaman Muji Haryanto.

Saat penangkapan, rupanya Edi Purwanto yang merupakan anak buah Muji Haryanto datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyetor uang hasil penjualan sabu. Tim pun langsung mengamankan Edi Purwanto. Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Sobri membenarkan tim Opsnal Sat Narkoba telah menangkap tiga bandar sabu-sabu. Untuk saat ini barang bukti narkotika sebanyak 27,45 gram dan tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

"Untuk ketiga pelaku akan di jerat dengan Undang-Udang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan 1,pasal 112 ayat 1,dengan ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Lama Jadi Target, Pengedar...
Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Lagi Enak Tidur Dekat...
Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi
Modus Sabu Dibungkus...
Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
8 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
9 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
11 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
12 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
12 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
13 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved