Lewati Jalur Padat, Railbus Batara Kresna Rawan Tertabrak

Selasa, 28 Agustus 2018 - 22:00 WIB
Lewati Jalur Padat, Railbus Batara Kresna Rawan Tertabrak
Lewati Jalur Padat, Railbus Batara Kresna Rawan Tertabrak
A A A
SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 4 Yogyakarta meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengganggu perjalanan Railbus Batara Kresna. Sejumlah aktivitas sering mengakibatkan railbus rute Solo-Wonogiri, Jawa Tengah tersebut terhambat dan rawan tertemper atau tertabrak.

Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, Railbus Batara Kresna merupakan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dioperasikan PT KAI untuk melayani jalur perintis rute Solo-Wonogiri pulang pergi. Railbus terdiri dari satu rangkaian dengan tiga gerbong dengan kapasitas 160 orang, berkecepatan maksimum 100 km/jam.

"Dalam sehari, railbus melayani empat perjalanan dengan melewati Jalan Raya Slamet Riyadi, Solo," kata Eko Budiyanto di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/8/2018).

Kereta Batara Kresna sangat unik karena merupakan satu satunya kereta api (KA) yang melewati jalan protokol yang membelah Kota Solo. Jarak yang ditempuh sepanjang 37 km dari Stasiun Purwosari Solo, Stasiun Solo Kota, Stasiun Sukoharjo, Stasiun Pasar Nguter, dan Stasiun Wonogiri. "Sayangnya keunikan kereta ini tidak diimbangi dengan kesadaran sepenuhnya masyarakat di sekitar jalur rel," katanya.

Banyak pemukiman warga terlalu dekat membuat jalur rawan kejadian penemperan KA. Gangguan perjalanan itu di antaranya ada yang menjemur pakaian di dekat rel, menggunakan alat lori di rel hingga parkir di atas rel. Sehingga jadwal perjalanan menjadi terganggu dan terkadang mengalami keterlambatan.

Selama ini, kecepatan Batara Kresna hanya 20-30 km/jam dari kemampuan sebenarnya yang bisa mencapai 100 km/jam. Pada sisi, PT KAI tengah mengkaji kemungkinan penambahan jadwal perjalanan. Namun gangguan gangguan dalam perjalanan selama ini menjadi salah satu faktor penghambat dalam realisasi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati hati melewati Jalan Slamet Riyadi saat railbus Batara Kresna melintas. "Ada beberapa aturan keselamatan KA di pelintasan sebidang yang sepatutnya sudah dipahami seluruh pihak yang berkepentingan," katanya.

Aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan itu senada dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang dengan jalan. Mengenai volume penumpang Batara Kresna, mulai Januari hingga Juli lalu mencapai 53.377 penumpang.
"Rata-rata penumpang Batara Kresna mencapai 254 penumpang per hari," katanya. Penumpang didominasi rombongan siswa yang melakukan perjalanan edukasi maupun wisata.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)