KA Bengawan Relasi Purwosari-Pasar Senen Kembali Beroperasi
loading...
A
A
A
SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan perjalanan kereta api (KA) reguler jarak jauh secara bertahap untuk melayani masyarakat menuju Jakarta. Mulai 14 Juni 2020, dijalankan KA Bengawan relasi Purwosari Solo-Pasar Senen yang akan berhenti di beberapa stasiun.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengungkapkan, KA Bengawan merupakan KA PSO yang dapat digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan tarif Rp74.000. “KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari akan singgah di Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi,” kata Eko Budiyano, Minggu (14/6/2020).
Perjalanan kembali KA reguler tersebut mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta pada Jumat (12/6/2020) lalu juga telah mengoperasikan kembali kereta api reguler arah barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong (Bandung) maupun arah Timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang. Pengoperasian kembali KA reguler tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA.
Untuk pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.(Baca juga : New Normal, KA Tegal Ekpres Hari Ini Kembali Beroperasi )
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. “Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,” terangnya.
Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tandasnya
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengungkapkan, KA Bengawan merupakan KA PSO yang dapat digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan tarif Rp74.000. “KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari akan singgah di Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi,” kata Eko Budiyano, Minggu (14/6/2020).
Perjalanan kembali KA reguler tersebut mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta pada Jumat (12/6/2020) lalu juga telah mengoperasikan kembali kereta api reguler arah barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong (Bandung) maupun arah Timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang. Pengoperasian kembali KA reguler tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA.
Untuk pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.(Baca juga : New Normal, KA Tegal Ekpres Hari Ini Kembali Beroperasi )
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. “Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,” terangnya.
Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tandasnya
(nun)