PDAM Sleman Jadi Perusahaan Umum Daerah
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman, DIY, akan menjadikan perusahaan air minum daerah (PDAM) setempat dalam bentuk perusahaan umum daerah (PUD). Selama ini, PDAM Sleman adalah badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain untuk mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendukung pengembangan usaha PDAM, perubahan ini juga sebagai tindak lanjut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang didalamnya mengatur alternatlf bentuk BUMD dan mekanisme pengelolaannya. Sebagai tahap awal Pemkab mengirimkan nota rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang PDAM kepada dewan setempat, Kamis (23/8/2018).
PDAM Sleman merupakan perusahaan daerah yang didirikan untuk menjamin penyediaan dan pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Dalam menjalankan usahanya selain dituntut untuk mengembangkan aspek bisnis juga untuk mendukung layanan sosial dibidang penyediaan air bersih.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, Raperda ini merupakan pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM Sleman sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan pemerintah. Dalam aturan tersebut, Pemerbntah Daerah diberi kesempatan untuk memilih bentuk BUMD dapat berupa perseroan daerah atau perusahaan umum daerah.
Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sednklt 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Sedangkan Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
"Dalam ranperda yang kami ajukan ini, bentuk badan usaha yang akan diterapkan bagi PDAM Sleman adalah berbentuk Perusahaan Umum Daerah," paparnya.
Untuk itu dalam raperda ini juga diusulkan nama baru bagi PDAM Sleman menjadi 'PDAM Tirta Sembada'.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, untuk pembahasan raperda PDAM ini segera akan membentuk panitia khusus (Pansus) PDAM. Sehingga ranperda ini segera dapat dikaji dan terealisasi menjadi payung hukum perubahan status PDAM dari BUMD menjadi PUD.
Selain untuk mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendukung pengembangan usaha PDAM, perubahan ini juga sebagai tindak lanjut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang didalamnya mengatur alternatlf bentuk BUMD dan mekanisme pengelolaannya. Sebagai tahap awal Pemkab mengirimkan nota rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang PDAM kepada dewan setempat, Kamis (23/8/2018).
PDAM Sleman merupakan perusahaan daerah yang didirikan untuk menjamin penyediaan dan pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Dalam menjalankan usahanya selain dituntut untuk mengembangkan aspek bisnis juga untuk mendukung layanan sosial dibidang penyediaan air bersih.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, Raperda ini merupakan pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM Sleman sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan pemerintah. Dalam aturan tersebut, Pemerbntah Daerah diberi kesempatan untuk memilih bentuk BUMD dapat berupa perseroan daerah atau perusahaan umum daerah.
Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sednklt 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Sedangkan Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
"Dalam ranperda yang kami ajukan ini, bentuk badan usaha yang akan diterapkan bagi PDAM Sleman adalah berbentuk Perusahaan Umum Daerah," paparnya.
Untuk itu dalam raperda ini juga diusulkan nama baru bagi PDAM Sleman menjadi 'PDAM Tirta Sembada'.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, untuk pembahasan raperda PDAM ini segera akan membentuk panitia khusus (Pansus) PDAM. Sehingga ranperda ini segera dapat dikaji dan terealisasi menjadi payung hukum perubahan status PDAM dari BUMD menjadi PUD.
(rhs)