BNN Sita 30.000 Pil Ekstasi dan Sabu dari Anggota DPRD Langkat

Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:06 WIB
BNN Sita 30.000 Pil Ekstasi dan Sabu dari Anggota DPRD Langkat
BNN Sita 30.000 Pil Ekstasi dan Sabu dari Anggota DPRD Langkat
A A A
LANGKAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 30 ribu pil ekstasi dari anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan bersama enam pelaku lainnya. Ibrahim Hasan dan enam orang lainnya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakuan bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL terhadap kapal kayu di Perairan Selat Malaka, Minggu 19 Agustus 2018. (Baca: BNN dan Bea Cukai Sita 3 Karung Narkotika). Setelah itu BNN melakukan pengembangan dan menangkap anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan."Setelah kita hitung ternyata dalam tiga karung tersebut ada sekitar 3.000 butir pil ekstasi.
Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Senin malam (20/8/2018).
(Baca juga: Diduga Jadi Kurir Narkoba, BNN Tangkap Oknum Anggota DPRD Langkat) Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa sabu, barang bukti narkotika itu, kata Arman berkualitas sangat baik.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7285 seconds (0.1#10.140)
pixels