Miliki 715 Gram Sabu dan 400 Butir Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:40 WIB
loading...
Miliki 715 Gram Sabu dan 400 Butir Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tersangka beserta barang bukti Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi stan Dinas Sosial Jatim dalam rangkaian Jatim Fair 2021. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Zulkifli alias Peli Bin Ali Imron, asal Simpang Martapura ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Jumat (7/10/21) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria yang beralamat di Jalan Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kecamatan Bengkong, Kota Batam ini ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dan ekstasi.

"Dari tersangka ini didapatkan barang bukti sabu seberat 715 gram dan 400 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/10/21).

Dijelaskannya, awalnya personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka ini karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol 1 jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Setelah dilakukan penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang beralamat di Jalan Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kec. Bengkong Kota Batam.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 butir," jelasnya.

Supriyadi juga menyebutkan, barang bukti antara lain terdiri dari 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 1,5 butir pil ekstasi merk Kodok warna merah muda, 1 buah kotak bekas modem ZTE MF286C warna biru putih, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu sekira seberat 105 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu sekira seberat 105 gram.

"1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 50 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 50 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 50 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda," bebernya.

Juga 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 48 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 46 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 46 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda.

"Ada juga 1 unit handphone merk Realmi type C12 model RMX2189 dengan Simcard AS dengan Nomor 082388919200,1 lembar KTP Asli atas nama Zulkifli dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BP 3143 OI," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4031 seconds (0.1#10.140)