Ratusan Ribu Taksi Online Belum Uji Kir, Pebisnis Diminta Ikuti Aturan

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 01:39 WIB
Ratusan Ribu Taksi Online...
Ratusan Ribu Taksi Online Belum Uji Kir, Pebisnis Diminta Ikuti Aturan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pebisnis taksi online mengikuti peraturan izin operasional untuk dapat melintasi kawasan ganjil-genap. Ratusan ribu taksi online di Jakarta belum mengikuti izin operasional.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, Grab Indonesia Rabu 8 Agustus 2018 mendatanginya dan meminta agar ada dispensasi untuk kendaraan roda empat. Dia pun telah menyampaikan ke Kementrian Perhubungan (kemenhub) agar ada stiker dan mengikuti uji KIR apabila taksi online ingin melintasi kawasan ganjil-genap.

"Harus ada koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kalau sesuai aturan, kami tidak masalah. Ini keputusan pemerintah pusat dan kami ikuti aturan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui, bahwa pebisnis aplikasi meminta agar dapat bebas melintas kawasan ganjil-genap dengan alasan sudah sebagian besar armadanya mengikuti aturan sebagai taksi online. Namun, saat ditanya jumlahnya, pebisnis aplikasi tersebut hanya menyebut sekitar 6.000 armada.

Padahal, lanjut Andri, berdasarkan data yang dimilikinya, lebih dari 100 ribu taksi online di Jakarta yang beroperasi. Dia meminta agar pebisnis aplikasi sebaiknya membenahi diri agar ikuti aturan, minimal uji KIR.

"Kami tetap berpegangan terhadap peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang kawasan ganjil-genap," ungkapnya.

Dalam Pergub tersebut, kata Andri, hanya angkutan umum berpelat kuning yang dikecualikan. Artinya, apabila diperbolehkan melintas, peraturan gubernur tersebut harus diubah terlebih dahulu. "Masa harus merubah peraturan lagi. Ikuti aturan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mewakili Organda Nasional meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya untuk mundur apabila tidak mampu mengemban amanah dalam menegakkan aturan. Apalagi memperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap.

Shafruhan menilai Menteri Budi tidak konsekuen dan konsisten, sehingga Marwah Peraturan Menteri (PM) 108 yang di antaranya berisi soal wajib Uji KIR, SIM A Umum, pengenaan tarif atas dan tarif bawah itu nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional apabila taksi online diperbolehkan melintas di kawasan ganjil-genap. "Kami akan mogok nasional kalau sampai diizinkan," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Ganjil Genap Sepeda...
Ganjil Genap Sepeda Motor hanya Picu Angkutan Umum Tambah Penuh Sesak
Organda Sebut Pengecualian...
Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA
Dukung Penerapan Ganjil...
Dukung Penerapan Ganjil Genap, Transjakarta Sesuaikan Jadwal Layanan Mulai 6 Juni
Jalur Ganjil-Genap di...
Jalur Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Ini 25 Titiknya
Ganjil Genap Diterapkan,...
Ganjil Genap Diterapkan, Kadishub DKI Tegaskan Angkutan Umum Siap Digunakan
Catat! 25 Ruas Jalan...
Catat! 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Diberlakukan Tilang Mulai Hari Ini
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Fosil Kelelawar Berusia...
Fosil Kelelawar Berusia Ratusan Ribu Tahun Ditemukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved