Ganjil Genap Diterapkan, Kadishub DKI Tegaskan Angkutan Umum Siap Digunakan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 10:48 WIB
loading...
Ganjil Genap Diterapkan,...
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan menyiapkan angkutan umum untuk mengimbangi penerapan sistem ganjil genap yang kembali mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2020 mendatang.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan angkutan umum bakal siap digunakan mengimbangi kebijakan tersebut. Menurut dia, angkutan umum sudah menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, serta kapasitas angkut penumpang.

"Angkutan umum sudah kami lakukan simulasi, contohnya untuk kapasitas MRT yang dari arah selatan, saat ini rata-rata per sekali jalan itu rangkaiannya hanya menampung 100 penumpang paling tinggi. Sementara kapasitas satu rangkaian dengan physical distancing itu 300 orang. Artinya ini masih jauh dari kapasitas yang ditampung," kata Syafrin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Dia menambahkan, pada Senin mendatang ketika ganjil genap diterapkan pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh. Baik itu penerapan ganjil genap maupun pelayanan angkutan umum. (Baca: Ini Alasan DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19)

"Untuk operasional sesuai dengan pengaturan kami untuk angkutan umum sudah normal. Jadi, apakah itu Transjakarta, MRT, atau LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway sudah kembali normal. Oleh sebab itu, ini yang kami evaluasi terus selama dua minggu terakhir dan itu yang disampaikan kepada Pak Gubernur Senin kita akan aktivasi ganjil genap," tambahnya.

Syafrin mengimbau kepada perkantoran untuk menerapkan aturan pembagian jam kerja atau sistem shifting. Lebih baik lagi jika perkantoran kembali melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)."Prinsipnya tadi, itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang yang tujuannya tentu begitu itu dilakukan, kita harapkan juga perkantoran bisa menyesuaikan. Ada stafnya yang kendaraan nomor ganjil otomatis mendapatkan kerja di kantor tanggal ganjil dan tanggal genap WFH. Karena dalam Pergub 51 itu 50% pegawai kantor tetap WFH dan 50% lagi di kantor," tutup Syafrin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Infografis
Pemprov DKI Seriusi...
Pemprov DKI Seriusi Kajian Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved