Catat! 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Diberlakukan Tilang Mulai Hari Ini
Senin, 13 Juni 2022 - 04:35 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang mulai diberlakukan hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang bagi pelanggar mulai diberlakukan hari ini.
Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022. Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap itu.
“Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.
Baca juga: Simak! Ini Rute Alternatif saat Ganjil Genap Berlaku di Jakarta
Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022. Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap itu.
“Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.
Baca juga: Simak! Ini Rute Alternatif saat Ganjil Genap Berlaku di Jakarta
Lihat Juga :