Ganjil Genap Sepeda Motor hanya Picu Angkutan Umum Tambah Penuh Sesak
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 07:13 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI memberlakukan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor menuai pro kontra. Aturan itu dinilai tidak tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Aturan itu sendiri tertung dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Lihat Info Grafis: Sistem Ganjil Genap Selama 24 Jam Picu Kontroversi)
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi. Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.
Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah, aturan ganjil genap kepada pengendara sepeda motor belum saatnya diterapkan. (Baca: Ganjil Genap Sepeda Motor Perlu Kajian Mendalam)
Aturan itu sendiri tertung dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Lihat Info Grafis: Sistem Ganjil Genap Selama 24 Jam Picu Kontroversi)
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi. Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.
Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah, aturan ganjil genap kepada pengendara sepeda motor belum saatnya diterapkan. (Baca: Ganjil Genap Sepeda Motor Perlu Kajian Mendalam)
Lihat Juga :