Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus 10 Ton Solar Ilegal

Rabu, 01 Agustus 2018 - 19:04 WIB
Oknum Polisi Diduga...
Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus 10 Ton Solar Ilegal
A A A
SEMARANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng mengamankan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dari sebuah kapal kayu tanpa nama yang melintas di perairan Semarang. Diduga, seorang oknum anggota polisi terlibat dalam upaya penjualan solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jateng menerima laporan tentang kapal kayu pengangkut bahan bakar minyak tanpa disertai dokumen resmi. Kapal itu awalnya diamankan oleh kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri saat melalukan patroli pada Selasa 24 Juli 2018 pukul 19.00 WIB.

"Kapal BKO Mabes Polri menangkap kapal yang diduga melakukan penjualan BBM ilegal. Kemudian dari situ diserahkan satu orang nakhoda bernama Nur Salim yang sekarang dalam pemeriksaan. Diduga yang punya ini (BBM ilegal) adalah oknum anggota Polri yang berdinas di Purworejo," kata Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol Andreas Kusma Edi, saat gelar perkara di halaman Ditpolair Polda Jateng, Rabu (1/8/2018).

Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan nakhoda kapal mengaku solar tersebut merupakan hasil 'kencing' dari sejumlah kapal. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar itu dikirim ke Semarang untuk dijual. Meski demikian, belum diketahui pasti tujuan bahan bakar itu akan didistribusikan.

"Perahu sopek itu membawa kurang lebih 10 ton bahan bakar (solar). Setelah dilakukan pemeriksaan asal-usul bahan bakat tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen yang diperlukan. Setelah kita dalami solar itu hasil dari kencingan kapal-kapal yang berlayar di perairan Jateng," terangnya didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja.

Menurut dia, saat ini polisi masih memeriksa nakhoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula, oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang masih berstatus saksi juga telah dibawa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

"Sekarang masih ditangani (diperiksa) baik nakhoda maupun personel Polri. Untuk anggota Polri akan dikenakan tindak pidana dan disiplin. Untuk sekarang, belum tahu persis lama pelaku menjalankan bisnis tersebut karena masih pengembangan. Termasuk rencana mau dijual ke mana juga masih kita dalami," tukasnya.
(wib)
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Gerebek Gudang BBM Subsidi...
Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar
Selewengkan Solar Bersubsidi,...
Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
Diduga Menimbun dan...
Diduga Menimbun dan Menjual Pertalite Oplosan, Warga Kendal Ini Digelandang Polisi
Timbun BBM Subdsidi,...
Timbun BBM Subdsidi, Oknum Guru di Banyuwangi Diamankan Polisi
Polisi Amankan 5 Truk...
Polisi Amankan 5 Truk Muat Puluhan Ton BBM Ilegal di Dermaga Banyuasin
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Istri Najib Razak Divonis...
Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved