Kejati Sumut Bekuk Buronan Kasus Manipulasi Pajak Negara
A
A
A
MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membekuk Hasnil M Yasin, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Kejari Simalungun terkait kasus penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS.
Hasnil ditangkap di kediamannya di Jalan Mangga I Nomor 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Minggu (29/7/2018) dini hari.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumangggar Siagian menjelaskan, pimpinan Kantor Akuntan publik, Hasnil M Yasin merupakan buronan yang dihukum 6 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002. Sedangkan pada tahun 2008 di Pemkab Simalungun, Hasnil dihukum 4 tahun penjara. Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp200 juta.
"Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya Rp2,9 miliar. Rinciannya Pemkab Langkat mengalami kerugian Rp1,2 miliar, sedangkan Pemkab Simalungun Rp1,7 miliar," jelas Sumanggar, Senin (30/7/2018).
Sumanggar juga mengungkapkan selama proses penyidikan hingga proses persidangan tersangka tidak ditahan. "Jadi proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA," ujarnya.
Selama buron, terpidana bekerja sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta. "Jadi setelah putusan inkhrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dia masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa pada awal tahun 2018 lalu," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas membawa Hasnil ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. Diketahui, kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS ini, selain Hasnil, nama lain juga diseret, seperti mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution.
Hasnil ditangkap di kediamannya di Jalan Mangga I Nomor 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Minggu (29/7/2018) dini hari.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumangggar Siagian menjelaskan, pimpinan Kantor Akuntan publik, Hasnil M Yasin merupakan buronan yang dihukum 6 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002. Sedangkan pada tahun 2008 di Pemkab Simalungun, Hasnil dihukum 4 tahun penjara. Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp200 juta.
"Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya Rp2,9 miliar. Rinciannya Pemkab Langkat mengalami kerugian Rp1,2 miliar, sedangkan Pemkab Simalungun Rp1,7 miliar," jelas Sumanggar, Senin (30/7/2018).
Sumanggar juga mengungkapkan selama proses penyidikan hingga proses persidangan tersangka tidak ditahan. "Jadi proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA," ujarnya.
Selama buron, terpidana bekerja sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta. "Jadi setelah putusan inkhrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dia masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa pada awal tahun 2018 lalu," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas membawa Hasnil ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. Diketahui, kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS ini, selain Hasnil, nama lain juga diseret, seperti mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution.
(rhs)