Guru Besarnya Jadi Buronan Kejaksaan, Begini Sikap Universitas Sumatera Utara
loading...
A
A
A
MEDAN - Universitas Sumatera Utara (USU) mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Yusuf Leonard Henuk, salah satu guru besar mereka.
Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput). Prof Henuk pun kini diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).
Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa masalah hukum yang dia lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Universitas Sumatera Utara. "Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempat beliau mengajar," tambahnya.
Baca: Pintu Ruangan Kerja Diketuk Istri, Camat Gagal Lampiaskan Nafsu pada Gadis Magang.
Meutia menyebut Prof Henuk sebelumnya juga sudah diberikan sanksi pembinaan oleh pihak Fakultas Pertanian USU. Sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis kepada sang profesor. "Beliau juga tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk, diburu oleh pihak Kejaksaan. Prof Henuk dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.
Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput). Prof Henuk pun kini diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).
Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa masalah hukum yang dia lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Universitas Sumatera Utara. "Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempat beliau mengajar," tambahnya.
Baca: Pintu Ruangan Kerja Diketuk Istri, Camat Gagal Lampiaskan Nafsu pada Gadis Magang.
Meutia menyebut Prof Henuk sebelumnya juga sudah diberikan sanksi pembinaan oleh pihak Fakultas Pertanian USU. Sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis kepada sang profesor. "Beliau juga tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk, diburu oleh pihak Kejaksaan. Prof Henuk dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.
(nag)