Guru Besarnya Jadi Buronan Kejaksaan, Begini Sikap Universitas Sumatera Utara
Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:17 WIB
loading...
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia. (Ist)
A
A
A
MEDAN - Universitas Sumatera Utara (USU) mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Yusuf Leonard Henuk, salah satu guru besar mereka.
Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput). Prof Henuk pun kini diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).
Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa masalah hukum yang dia lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Universitas Sumatera Utara. "Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempat beliau mengajar," tambahnya.
Baca: Pintu Ruangan Kerja Diketuk Istri, Camat Gagal Lampiaskan Nafsu pada Gadis Magang.
Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput). Prof Henuk pun kini diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).
Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa masalah hukum yang dia lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Universitas Sumatera Utara. "Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempat beliau mengajar," tambahnya.
Baca: Pintu Ruangan Kerja Diketuk Istri, Camat Gagal Lampiaskan Nafsu pada Gadis Magang.
Lihat Juga :