Penyidik Dirjen Pajak Sita Aset Wajib Pajak di Labuhanbatu

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:02 WIB
loading...
Penyidik Dirjen Pajak...
Tim penyidik Kanwil DJP Sumut II melakukan penyitaan aset berupa tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto SINDOnews
A A A
LABUHANBATU - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melakukan penyitaan aset berupa tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Aset milik wajib pajak berinisial SM itu disita terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan.



SM dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

"Tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara II, Vivi Rosvika, Kamis (4/8/2022).

Penyitaan, kata Vivi, dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara pada 26 dan 27 Juli 2022 kemarin.

"Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju #PajakKuatIndonesiaMaju," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Munas ParPaluta Kembali...
Munas ParPaluta Kembali Pilih Hamsiruddin Jadi Ketua Umum
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
Dihadiri Tokoh Nasional,...
Dihadiri Tokoh Nasional, Masyarakat Tabagsel di Jabodetabek Gelar HBH
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Rekomendasi
Dukung Kemandirian Industri...
Dukung Kemandirian Industri Kimia, Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
Cara Mengganti Bahasa...
Cara Mengganti Bahasa di HP Oppo, Jangan Sampai Keliru!
Berita Terkini
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
1 jam yang lalu
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
3 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Turun Langsung Pantau Pemutihan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah
3 jam yang lalu
Sowan ke Kiai Tapal...
Sowan ke Kiai Tapal Kuda, Cak Imin Sebut Iman Sukri Bakal Pimpin DPW PKB Bali
4 jam yang lalu
Gelar Retreat untuk...
Gelar Retreat untuk Pejabat Pemprov Jatim di Pusdik Arhanud, Khofifah: Bangun Sinergi OPD
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved