Buron 6 Bulan Usai Mencuri Barang Elektronik di Sekolah, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 31 Juli 2022 - 13:20 WIB
loading...
Buron 6 Bulan Usai Mencuri...
Polsek Siantar Barat menangkap pelaku pencurian di sekolah yang buron selama hampir 6 bulan. (Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Polsek Siantar Barat menangkap pelaku pencurian di sekolah yang buron selama hampir 6 bulan. Pelaku RMP (22) ditangkap di rumahnya Jalan Silimakuta, Kota Pematangsiantar.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Sekolah Taman Kanak-Kanak Al Falah, Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian akhir Januari 2022 lalu.

"Dari sekolah TK Al Falah di Jalan Mesjid Kecamatan Siantar Barat, tersangka mencuri , 1 unit AC merek AUX, 1 printer merek Epson, speaker bluetooth dengan total kerugian sekitar Rp6 juta", ujar Ringgas.

Baca: Garut Heboh, Wanita Muda Posting Foto dan Video Syur di Media Sosial.

Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku seorang pria berinisial RMP dan setelah 6 bulan diburu akhirnya berhasil ditangkap.

"Mungkin pelaku merasa kasusnya sudah aman dan kembali ke rumahnya, polisi yang mendapat informasi keberadaan RMP kemudian menangkapnya", sebut Ringgas. Baca Juga: Jenderal Bintang 2 Kostrad Datangi Markas Pasukan Tengkorak, Ada Apa?.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya dan untuk proses hukum lebih lanjut RMP ditahan di RTP Mapolsek Siantar Barat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2681 seconds (0.1#10.24)