Pelang Nama Jalan Ir Soekarno Dicabut, Pemkab Bandung Barat Lapor Polisi

Selasa, 17 Juli 2018 - 15:17 WIB
Pelang Nama Jalan Ir Soekarno Dicabut, Pemkab Bandung Barat Lapor Polisi
Pelang Nama Jalan Ir Soekarno Dicabut, Pemkab Bandung Barat Lapor Polisi
A A A
BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat melalui Plt Bupati Yayat T Soemitra akan melaporkan aksi pencopotan pelang nama jalan Ir Soekarno ke pihak kepolisian. Pasalnya aksi tersebut sudah masuk kepada ranah perusakan aset negara sehingga harus ada sikap tegas yang diambil agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Ini harus dilaporkan dan akan kami laporkan karena itu adalah perusakan aset negara," kata Yayat di Ngamprah, Selasa (17/7/2018).

Menurut Yayat, pemasangan pelang jalan Ir Soekarno yang menggantikan Jalan Tangkubanparahu itu sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Bahkan untuk titik-titiknya pun sudah diperhitungkan, seperti di dekat Gerbang Tangkubanparahu perbatasan KBB dan Subang dan pertigaan Betrix. Ketika pelang itu dicopot maka dirinya sangat menyayangkan aksi tersebut.

Dia menjelaskan, penggantian nama Jalan Tangkubanparahu telah dibahas oleh sejumlah pakar. Bukan hanya Jalan Tangkubanparahu saja yang diganti, total ada 71 ruas jalan baik jalan nasional, provinsi, ataupun kabupaten, di KBB, yang berganti nama. Hal itu ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nonor : 188.45/Kep–Bag Tapem/2018, tentang Penetapan Pemberian Nama Jalan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Diberitakan sebelumnya, Warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), benar-benar mengungkapkan sikap serius dan tegasnya atas penggantian nama Jalan Tangkubanparahu menjadi Jalan Ir Soekarno. Tidak hanya asal gertak, mereka berani membuktikan diri dengan aksi di lapangan dengan menurunkan pelang nama Bapak Proklamator yang dipasang oleh Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra pada Jumat (13/7/2018). (Baca Juga: Warga Lembang Turunkan Pelang Nama Jalan Ir Soekarno(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2262 seconds (0.1#10.140)