Pembatasan Kendaraan di Bandung Barat Diprotes Organda dan Apindo

Sabtu, 07 Juli 2018 - 18:09 WIB
Pembatasan Kendaraan...
Pembatasan Kendaraan di Bandung Barat Diprotes Organda dan Apindo
A A A
BANDUNG BARAT - Kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat di lima ruas jalan utama di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Beberapa lembaga yang telah mengajukan keberatan terkait kebijakan tersebut di antaranya Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB.

"Kami keberatan dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat itu. Karenanya, Organda menolak tegas dan meminta kebijakan itu dicabut," kata Ketua DPC Organda KBB Asep Dedi Setiawan, Sabtu (7/7/2018).

Asep mengatakan, pembatasan kendaraan berat di ruas Jalan Padalarang, Cihaliwung, Panaris, Cimareme, dan Cangkorah Batujajar, itu jelas merugikan bagi sektor swasta dalam pengiriman orang maupun barang. Pihaknya bersama Apindo telah melayangkan surat ke Pemda KBB melalui Dinas Perhubungan (Dishub) KBB dalam pertemuan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) KBB.

Dia menilai, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Padalarang bukan hanya dengan melakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Harus dicari alternatif jalan lain dan dibuatkan jalan baru, serta yang terpenting adalah membangun flyover di Pertigaan Cimareme yang merupakan pangkal titik kemacetan utama di kawasan industri tersebut.

"Sumber utama kemacetan di kawasan itu ada di Pertigaan Cimareme. Kalau dibangun flyover, saya yakin bisa mengatasi persoalan kemacetan."

Pemkab Bandung Barat telah menerapkan pembatasan operasional kendaraan berat sejak akhir Mei 2018. Untuk mewujudkan kebijakan itu, Dishub KBB melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan elemen terkait lainnya. Ini adalah kali kedua kebijakan itu diterapkan. Pada tahun 2015, kebijakan itu tidak berlanjut.

Pada rancangan pembatasan operasional kendaraan berat ini, larangan diberlakukan mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB. Dipilihnya waktu itu karena merupakan jam sibuk ketika masyarakat berangkat dan pulang beraktivitas. Kendaraan berat yang masih diperbolehkan tetap melintas adalah truk pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, TNI/Polri, angkutan sekolah, dan karyawan.

"Dulu memang sudah diterapkan, sekarang diterapkan lagi. Kalau ada penolakan, sebelumnya saat sosialisasi kami sudah penuhi syarat atau keberatan yang mereka ajukan, jadi seharusnya tidak lagi diperdebatkan," kata Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra.
(zik)
Berita Terkait
Pemda KBB Raih Penilaian...
Pemda KBB Raih Penilaian WTP dari BPK RI, Hengki : Kado Terindah Jelang Hari Jadi
Seluruh Desa di Bandung...
Seluruh Desa di Bandung Barat, 100 Persen Bersanitasi
Berantas Stunting, Pemda...
Berantas Stunting, Pemda KBB Dorong Penduduk Usia Produktif Sehat dan Miliki Pekerjaan
Plt Bupati dan KSAD...
Plt Bupati dan KSAD Groundbreaking Taman The Little Madinah Alun-alun Cililin
Pemda KBB Fokus Realisasikan...
Pemda KBB Fokus Realisasikan Janji Politik Pasangan Aa Umbara-Hengki
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
6 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
13 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
30 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved