Bupati Mojokerto Tersangka, Kontraktor Desak Tender Ulang
A
A
A
MOJOKERTO - Penetapan tersangka terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berimbas macetnya pelaksanaan proyek fisik di Kabupaten Mojokerto.
Sejumlah kontraktor mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan tender ulang proyek. Desakan itu menyusul munculnya kabar jika lelang proyek fisik yang dilakukan sebelumnya terjadi kecurangan.
Saat ini, sejumlah proyek fisik pembangunan jalan dengan anggaran miliaran rupiah sudah rampung dilelang. Namun begitu, pemenang lelang tak bisa segera mengerjakan kontrak menyusul belum ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Dinas PUPR. Beredar kabar, Dinas PUPR tak berani menerbitkan SPK lantaran ada pelanggaran dalam proses lelang.
Dikabarkan pula, rekanan pemenang lelang telah menyetor sejumlah uang agar bisa menang dalam lelang. Adanya jual beli proyek inilah yang menyebabkan Dinas PUPR tak berani menerbitkan SPK.
Sementara status penetapan tersangka terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oleh KPK salah satunya dilatarbelakangi dugaan jual beli proyek pembangunan jalan. Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah memanggil sejumlah petinggi dan mantan pejabat di Dinas PUPR serta melakukan penggeledahan.
"Semua tahu ada yang tidak beres dalam proses lelang proyek fisik lalu. Ada jual beli, sehingga pemenangnya direkayasa," ujar AB, salah satu kontraktor di Mojokerto.
Selama ini ada tiga kontraktor yang sekaligus menjadi operator untuk mengumpulkan uang proyek dari kontraktor pemenang lelang. Menurutnya, uang itu disetor kontraktor sebelum lelang digelar.
Dengan begitu, penyetor uang dipastikan bakal menang dalam lelang. Menurutnya, tiga operator pengumpul uang proyek tersebut menyetor ke orang terdekat bupati.
"Maka dari itu, kita minta agar lelang proyek diulang. Semua harus sesuai mekanisme dan aturan. Jangan ada jual beli proyek lagi," desaknya.
Dalam persoalan ini, sikap kontraktor terpecah. Mereka yang sudah memenangkan tender, meminta agar Dinas PUPR segera menerbitkan SPK. Desakan itu lantaran mereka telah menyetor sejumlah uang untuk memenangkan lelang proyel tersebut.
Sebaliknya, kontraktor lainnya meminta agar Dinas PUPR melakukan retender. "Kalau tidak ada langkah retender, maka ada ratusan miliar dana APBD dari proyek fisik yang tidak terserap," kata dia.
Ia juga mengakui, selama ini Dinas PUPR tak berani menerbitkan SPK terhadap proyek fisik yang sudah rampung lelang. Itu karena Dinas PUPR juga mengetahui adanya manipulasi proses lelang. Mereka khawatir jika masalah ini kembali berimbas hukum.
"Maka dari itu, seharusnya ada tender ulang agar masalah ini (hukum) bisa diantisipasi. Jangan sampai ada kual beli proyek lagi seperti dulu," sebutnya.
Koordinator Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto Wiwied Haryono mengatakan, kasus jual beli proyek fisik di Pemkab Mojokerto memang telah lama berlangsung.
Wiwied juga mendesak agar Dinas PUPR segera melakukan langkah agar proyek fisik yang bersumber dari dana APBD segera bisa diserap. Langkah itu, menurut Wiwied, dengan menerbitkan SPK atau melakukan retender.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Didik, melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati mengatakan, belum ditandatanganinya sejumlah proyek fisik meski telah rampung lelang itu karena adanya kendala.
Salah satunya, soal belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (Dinas PUPR dan rekanan). "Dalam dokumen lelang, ada klausul jika SPK bisa ditandatangani setelah ada kesepakatan kedua belah pihak," terang Erna.
Sejumlah kontraktor mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan tender ulang proyek. Desakan itu menyusul munculnya kabar jika lelang proyek fisik yang dilakukan sebelumnya terjadi kecurangan.
Saat ini, sejumlah proyek fisik pembangunan jalan dengan anggaran miliaran rupiah sudah rampung dilelang. Namun begitu, pemenang lelang tak bisa segera mengerjakan kontrak menyusul belum ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Dinas PUPR. Beredar kabar, Dinas PUPR tak berani menerbitkan SPK lantaran ada pelanggaran dalam proses lelang.
Dikabarkan pula, rekanan pemenang lelang telah menyetor sejumlah uang agar bisa menang dalam lelang. Adanya jual beli proyek inilah yang menyebabkan Dinas PUPR tak berani menerbitkan SPK.
Sementara status penetapan tersangka terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oleh KPK salah satunya dilatarbelakangi dugaan jual beli proyek pembangunan jalan. Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah memanggil sejumlah petinggi dan mantan pejabat di Dinas PUPR serta melakukan penggeledahan.
"Semua tahu ada yang tidak beres dalam proses lelang proyek fisik lalu. Ada jual beli, sehingga pemenangnya direkayasa," ujar AB, salah satu kontraktor di Mojokerto.
Selama ini ada tiga kontraktor yang sekaligus menjadi operator untuk mengumpulkan uang proyek dari kontraktor pemenang lelang. Menurutnya, uang itu disetor kontraktor sebelum lelang digelar.
Dengan begitu, penyetor uang dipastikan bakal menang dalam lelang. Menurutnya, tiga operator pengumpul uang proyek tersebut menyetor ke orang terdekat bupati.
"Maka dari itu, kita minta agar lelang proyek diulang. Semua harus sesuai mekanisme dan aturan. Jangan ada jual beli proyek lagi," desaknya.
Dalam persoalan ini, sikap kontraktor terpecah. Mereka yang sudah memenangkan tender, meminta agar Dinas PUPR segera menerbitkan SPK. Desakan itu lantaran mereka telah menyetor sejumlah uang untuk memenangkan lelang proyel tersebut.
Sebaliknya, kontraktor lainnya meminta agar Dinas PUPR melakukan retender. "Kalau tidak ada langkah retender, maka ada ratusan miliar dana APBD dari proyek fisik yang tidak terserap," kata dia.
Ia juga mengakui, selama ini Dinas PUPR tak berani menerbitkan SPK terhadap proyek fisik yang sudah rampung lelang. Itu karena Dinas PUPR juga mengetahui adanya manipulasi proses lelang. Mereka khawatir jika masalah ini kembali berimbas hukum.
"Maka dari itu, seharusnya ada tender ulang agar masalah ini (hukum) bisa diantisipasi. Jangan sampai ada kual beli proyek lagi seperti dulu," sebutnya.
Koordinator Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto Wiwied Haryono mengatakan, kasus jual beli proyek fisik di Pemkab Mojokerto memang telah lama berlangsung.
Wiwied juga mendesak agar Dinas PUPR segera melakukan langkah agar proyek fisik yang bersumber dari dana APBD segera bisa diserap. Langkah itu, menurut Wiwied, dengan menerbitkan SPK atau melakukan retender.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Didik, melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati mengatakan, belum ditandatanganinya sejumlah proyek fisik meski telah rampung lelang itu karena adanya kendala.
Salah satunya, soal belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (Dinas PUPR dan rekanan). "Dalam dokumen lelang, ada klausul jika SPK bisa ditandatangani setelah ada kesepakatan kedua belah pihak," terang Erna.
(vhs)