Interpelasi Akan Membuka Fakta Anggota DPRD Makassar yang Terima 30 Persen
A
A
A
MAKASSAR - Hak interpelasi yang diajukan sejumlah Anggota DPRD Makassar mendapat dukungan dari sejumlah warga. Alasannya, interpelasi ini akan membuka fakta anggota DPRD yang diduga terima dana 30 persen dari camat dan SKPD.
"Interpelasi ini akan membuka fakta. Siapa saja anggota dewan yang terlibat dalam korupsi dana sosialisasi," kata warga Makassar, Beni Iskandar Sabtu (9/6/2018).
Dalam interpelasi, para camat diharapkan hadir membongkar siapa oknum anggota DPRD yang senang memeras camat dan kepala SKPD. Karena sejumlah anggota DPRD Makassar yang diduga meminta dana tidak memenuhi panggilan polisi.
Direktur Komite Pemantau Legislatif Sulawesi Selatan Musaddaq mengatakan, hak interpelasi adalah hak politik anggota DPRD. Hak ini diatur dalam konstitusi. Anggota DPRD meminta keterangan kepada Wali Kota atas kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis.
Hak ini digunakan DPRD Makassar setelah Wali Kota Danny Pomanto akan menonaktifkan 15 camat dari jabatannya untuk sementara waktu. Alasan penonaktifan camat bermacam-macam. Ada camat yang diduga terlibat kasus hukum, dan ada juga yang mengundurkan diri.
Para camat ini diminta fokus dengan masalah hukum di kepolisian. Para camat diduga telah memberikan dana 30 persen kepada sejumlah anggota DPRD Makassar. Belum diketahui siapa saja anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana.
"Langkah yang dilakukan Danny Pomanto mestinya didukung oleh semua pihak, sebagai upaya pemberantasan korupsi di Kota Makassar," kata Musaddaq.
DPRD Makassar diharapkan mengajukan hak interpelasi bukan dengan niat ingin menjatuhkan Wali Kota, tapi membongkar masalah yang terjadi antara oknum anggota DPRD dengan camat.
"Publik akan semakin pesimis jika persoalan korupsi mendapatkan pembelaan dari legislatif," katanya.
"Interpelasi ini akan membuka fakta. Siapa saja anggota dewan yang terlibat dalam korupsi dana sosialisasi," kata warga Makassar, Beni Iskandar Sabtu (9/6/2018).
Dalam interpelasi, para camat diharapkan hadir membongkar siapa oknum anggota DPRD yang senang memeras camat dan kepala SKPD. Karena sejumlah anggota DPRD Makassar yang diduga meminta dana tidak memenuhi panggilan polisi.
Direktur Komite Pemantau Legislatif Sulawesi Selatan Musaddaq mengatakan, hak interpelasi adalah hak politik anggota DPRD. Hak ini diatur dalam konstitusi. Anggota DPRD meminta keterangan kepada Wali Kota atas kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis.
Hak ini digunakan DPRD Makassar setelah Wali Kota Danny Pomanto akan menonaktifkan 15 camat dari jabatannya untuk sementara waktu. Alasan penonaktifan camat bermacam-macam. Ada camat yang diduga terlibat kasus hukum, dan ada juga yang mengundurkan diri.
Para camat ini diminta fokus dengan masalah hukum di kepolisian. Para camat diduga telah memberikan dana 30 persen kepada sejumlah anggota DPRD Makassar. Belum diketahui siapa saja anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana.
"Langkah yang dilakukan Danny Pomanto mestinya didukung oleh semua pihak, sebagai upaya pemberantasan korupsi di Kota Makassar," kata Musaddaq.
DPRD Makassar diharapkan mengajukan hak interpelasi bukan dengan niat ingin menjatuhkan Wali Kota, tapi membongkar masalah yang terjadi antara oknum anggota DPRD dengan camat.
"Publik akan semakin pesimis jika persoalan korupsi mendapatkan pembelaan dari legislatif," katanya.
(zik)