Interpelasi Akan Membuka Fakta Anggota DPRD Makassar yang Terima 30 Persen

Sabtu, 09 Juni 2018 - 17:37 WIB
Interpelasi Akan Membuka...
Interpelasi Akan Membuka Fakta Anggota DPRD Makassar yang Terima 30 Persen
A A A
MAKASSAR - Hak interpelasi yang diajukan sejumlah Anggota DPRD Makassar mendapat dukungan dari sejumlah warga. Alasannya, interpelasi ini akan membuka fakta anggota DPRD yang diduga terima dana 30 persen dari camat dan SKPD.

"Interpelasi ini akan membuka fakta. Siapa saja anggota dewan yang terlibat dalam korupsi dana sosialisasi," kata warga Makassar, Beni Iskandar Sabtu (9/6/2018).

Dalam interpelasi, para camat diharapkan hadir membongkar siapa oknum anggota DPRD yang senang memeras camat dan kepala SKPD. Karena sejumlah anggota DPRD Makassar yang diduga meminta dana tidak memenuhi panggilan polisi.

Direktur Komite Pemantau Legislatif Sulawesi Selatan Musaddaq mengatakan, hak interpelasi adalah hak politik anggota DPRD. Hak ini diatur dalam konstitusi. Anggota DPRD meminta keterangan kepada Wali Kota atas kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis.

Hak ini digunakan DPRD Makassar setelah Wali Kota Danny Pomanto akan menonaktifkan 15 camat dari jabatannya untuk sementara waktu. Alasan penonaktifan camat bermacam-macam. Ada camat yang diduga terlibat kasus hukum, dan ada juga yang mengundurkan diri.

Para camat ini diminta fokus dengan masalah hukum di kepolisian. Para camat diduga telah memberikan dana 30 persen kepada sejumlah anggota DPRD Makassar. Belum diketahui siapa saja anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana.

"Langkah yang dilakukan Danny Pomanto mestinya didukung oleh semua pihak, sebagai upaya pemberantasan korupsi di Kota Makassar," kata Musaddaq.

DPRD Makassar diharapkan mengajukan hak interpelasi bukan dengan niat ingin menjatuhkan Wali Kota, tapi membongkar masalah yang terjadi antara oknum anggota DPRD dengan camat.

"Publik akan semakin pesimis jika persoalan korupsi mendapatkan pembelaan dari legislatif," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Penindakan Mal yang...
Penindakan Mal yang Abai Protokol Kesehatan Harus Bersifat Kontinu
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Masyarakat Kurang Mampu...
Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Dewan Bakal Kaji Kerugian...
Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
PAD Minim, TPP ASN Pemkot...
PAD Minim, TPP ASN Pemkot Makassar Terancam Dipangkas
Pemkot Kehilangan Aset,...
Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
19 menit yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
1 jam yang lalu
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
1 jam yang lalu
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
1 jam yang lalu
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
3 jam yang lalu
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
4 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved