Ratusan Botol Miras Diamankan dari Warung Remang-remang
A
A
A
GRESIK - Polres Gresik dan jajaran melakukan razia minuman berlakohol dua pekan menjelang Lebaran.Ratusan botol minuman keras disita dari berbagai warung remang-remang.
Wilayah Kecamatan Kebomas dan Cerme yang getol melakukan razia. Sebab, di dua wilayah itu ditengarai paling banyak tumbuh warung remang. Kedua polsek jajaran itu melakukan razia secara bergantian.
Didahului Polsek Kebomas yang melakukan razia warung remang di Jalan Noto Prayitno, Jalan Fatimah Binti Maimun dan dilanjut di Jalan Mayjen Sungkono.
Di beberapa warung remang ternyata banyak ditemukan warung yang menjual mihol jenis bir dan arak. Padahal, saat ini Ramadhan serta ada larangan menjual miras. Polisi pun menyita barang haram itu disita dan diangkut ke mapolres .
“Total ada 163 botol miras yang berhasil dikumpulkan. Semuanya kami bawa ke mapolres. Dan, penjualnya diperiksa di Mapolsek Kebomas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Sugeng Ari Putra, Rabu (6/6/2018).
Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Dia berjanji akan menggelar razia miras ini secara rutin. Tujuannya membersihkan Gresik dan segala jenis penyakit masyarakat. Apalagi, miras juga bertentangan dengan perda.
Sementara tidak berselang lama, anggota Polsek Cerme juga melakukan razia miras di warung remang di sepanjang Jalan Raya Cerme.
Mereka menyisir warung yang diduga menjual mihol. Hasilnya, ratusan botol miras juga didapatkan. “Sekitar 100.000 botol kami sita. Orangnya kami periksa. Ironisnya, saat kami tanya barang miras itu dibeli dari luar kota,” kata Kanit Reskirm Polsek Cerme Bripka Mahrizal.
Wilayah Kecamatan Kebomas dan Cerme yang getol melakukan razia. Sebab, di dua wilayah itu ditengarai paling banyak tumbuh warung remang. Kedua polsek jajaran itu melakukan razia secara bergantian.
Didahului Polsek Kebomas yang melakukan razia warung remang di Jalan Noto Prayitno, Jalan Fatimah Binti Maimun dan dilanjut di Jalan Mayjen Sungkono.
Di beberapa warung remang ternyata banyak ditemukan warung yang menjual mihol jenis bir dan arak. Padahal, saat ini Ramadhan serta ada larangan menjual miras. Polisi pun menyita barang haram itu disita dan diangkut ke mapolres .
“Total ada 163 botol miras yang berhasil dikumpulkan. Semuanya kami bawa ke mapolres. Dan, penjualnya diperiksa di Mapolsek Kebomas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Sugeng Ari Putra, Rabu (6/6/2018).
Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Dia berjanji akan menggelar razia miras ini secara rutin. Tujuannya membersihkan Gresik dan segala jenis penyakit masyarakat. Apalagi, miras juga bertentangan dengan perda.
Sementara tidak berselang lama, anggota Polsek Cerme juga melakukan razia miras di warung remang di sepanjang Jalan Raya Cerme.
Mereka menyisir warung yang diduga menjual mihol. Hasilnya, ratusan botol miras juga didapatkan. “Sekitar 100.000 botol kami sita. Orangnya kami periksa. Ironisnya, saat kami tanya barang miras itu dibeli dari luar kota,” kata Kanit Reskirm Polsek Cerme Bripka Mahrizal.
(vhs)