Dua Warga Blitar Tewas dan Satu Kritis Usai Pesta Miras Oplosan
A
A
A
BLITAR - Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Dua warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tewas dan satu lainnya kritis setelah pesta miras oplosan, Kamis (31/5/2018).
Korban tewas adalah Mahmudi,30, dan Nanang,31, keduanya warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Sementara korban kritis adalah Arifin,41, berasal dari desa yang sama. Arifin kini sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Blitar.
Setelah berpesta miras oplosan, ketiganya dilarikan ke rumah sakit karena perutnya terasa panas dan penglihatan mata buram. "Namun setelah menjalani perawatan, dua korban akhirnya meninggal dunia," kata dokter jaga RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Aris Dwi S, Jumat (1/6/2018).
Aparat Polres Blitar bergerak cepat dengan mengamankan Jemari,59, warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun dan Wiwin,44, warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Jemari merupakan pengoplos miras sekaligus pemilik tempat pesta minuman keras, sedangkan Wiwin adalah pemasok miras untuk Jemari. Polisi juga mengamankan sisa-sisa pesta miras sebagai barang bukti.
Menurut Jemari, ada empat orang yang ikut pesta miras di tempatnya. "Satu orang tewas, dua selamat, dan satu lagi kritis," katanya.
Senada dengan Jemari, Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha juga mengatakan bahwa hanya satu orang yang tewas dalam kasus miras oplosan ini. Korban bernama Nanang. Untuk Mahmudi, kepolisian sedang melakukan penyelidikan apakah memang tewas atau tidak.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Jemari dan Wiwin," katanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Korban tewas adalah Mahmudi,30, dan Nanang,31, keduanya warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Sementara korban kritis adalah Arifin,41, berasal dari desa yang sama. Arifin kini sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Blitar.
Setelah berpesta miras oplosan, ketiganya dilarikan ke rumah sakit karena perutnya terasa panas dan penglihatan mata buram. "Namun setelah menjalani perawatan, dua korban akhirnya meninggal dunia," kata dokter jaga RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Aris Dwi S, Jumat (1/6/2018).
Aparat Polres Blitar bergerak cepat dengan mengamankan Jemari,59, warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun dan Wiwin,44, warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Jemari merupakan pengoplos miras sekaligus pemilik tempat pesta minuman keras, sedangkan Wiwin adalah pemasok miras untuk Jemari. Polisi juga mengamankan sisa-sisa pesta miras sebagai barang bukti.
Menurut Jemari, ada empat orang yang ikut pesta miras di tempatnya. "Satu orang tewas, dua selamat, dan satu lagi kritis," katanya.
Senada dengan Jemari, Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha juga mengatakan bahwa hanya satu orang yang tewas dalam kasus miras oplosan ini. Korban bernama Nanang. Untuk Mahmudi, kepolisian sedang melakukan penyelidikan apakah memang tewas atau tidak.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Jemari dan Wiwin," katanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(amm)