2 Warga Negara Asing Ilegal Diamankan Imigrasi Tahuna
A
A
A
TAHUNA - Dua warga Filipina yang tinggal di Pulau Beeng Darat, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara diamankan personel Kantor Imigrasi Tahuna, Rabu 30 Mei 2018. Keduanya diamankan saat enam orang petugas turun ke lapangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum dibidang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna James Sembel menjelaskan, kedua WNA tersebut diamankan karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
James juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait verifikasi kewarganegaraan kedua WNA tersebut dan pihak Konjen Filipina telah menyatakan bahwa dua WNA yang diamankan atas nama Marlon Ansar dan Jani Ansar adalah Warga Negara Filipina.
"Setelah diamankan saat ini kedua WNA Filipina tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna untuk selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke negaranya," ujarnya, Kamis (31/5/2018).
James memastikan keduanya melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 UU 6 Tahun 2011 dengan pasal pidananya Pasal 119 ayat 1 UU 6 Thn 2011 ancaman pidana hingga 5 tahun.
Kedua WNA Filiipina tersebut lahir di Kiamba Filipina dan pernah menetap di Filipina. Kemudian masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi dan menetap secara ilegal di Sangihe kurang lebih 3 tahun.
Keduanya datang tidak ada yang melindungi hanya saja mereka tinggal bersama kerabatnya di wilayah Beeng Darat.
"Jadi setiap orang yang terbukti menyembunyikan, melindungi, memberikan pemondokan, memberikan penghidupan dan pekerjaan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah dapat dipidana 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya. Cahya Sumirat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna James Sembel menjelaskan, kedua WNA tersebut diamankan karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
James juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait verifikasi kewarganegaraan kedua WNA tersebut dan pihak Konjen Filipina telah menyatakan bahwa dua WNA yang diamankan atas nama Marlon Ansar dan Jani Ansar adalah Warga Negara Filipina.
"Setelah diamankan saat ini kedua WNA Filipina tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna untuk selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ke negaranya," ujarnya, Kamis (31/5/2018).
James memastikan keduanya melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 UU 6 Tahun 2011 dengan pasal pidananya Pasal 119 ayat 1 UU 6 Thn 2011 ancaman pidana hingga 5 tahun.
Kedua WNA Filiipina tersebut lahir di Kiamba Filipina dan pernah menetap di Filipina. Kemudian masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi dan menetap secara ilegal di Sangihe kurang lebih 3 tahun.
Keduanya datang tidak ada yang melindungi hanya saja mereka tinggal bersama kerabatnya di wilayah Beeng Darat.
"Jadi setiap orang yang terbukti menyembunyikan, melindungi, memberikan pemondokan, memberikan penghidupan dan pekerjaan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah dapat dipidana 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya. Cahya Sumirat
(sms)