Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA Bermasalah dari Apartemen Kawasan Cempaka Putih
Jum'at, 26 Mei 2023 - 21:50 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian dari sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian dari sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih.
Hasil penemuan ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa terdapat tiga WNA yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen kawasan Cempaka Putih.
Selanjutnya, petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Jakpus Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada saat pengawasan keimigrasian, didapati dua WNA asal Nigeria dengan Visa Kunjungan yang telah habis masa berlaku, dan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.Sehingga, ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari. Sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
"Kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” lanjutnya.
Hasil penemuan ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa terdapat tiga WNA yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen kawasan Cempaka Putih.
Selanjutnya, petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Jakpus Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada saat pengawasan keimigrasian, didapati dua WNA asal Nigeria dengan Visa Kunjungan yang telah habis masa berlaku, dan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.Sehingga, ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari. Sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
"Kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” lanjutnya.
Lihat Juga :