Resahkan Warga dan Tidak Punya Dokumen Keimigrasian, 4 WNA asal Kenya Dideportasi
loading...
A
A
A
SERANG - Empat warga negara asing diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, tidak hanya melanggar keimigrasian, para WNA itu juga mengganggu ketertiban umum.
"Pengamanan ke empat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut," katanya, Senin (20/2/2023).
Para WNA itu berasal dari Kenya, dan diamankan dari salah satu kondominium di kawasan Karawaci Tangerang, Banten.
"Dua orang dari empat WNA itu diduga melanggar Pasal 123 huruf (a)
dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Selanjutnya, para WNA itu akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, penindakan ini atas laporan dari masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, tidak hanya melanggar keimigrasian, para WNA itu juga mengganggu ketertiban umum.
"Pengamanan ke empat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut," katanya, Senin (20/2/2023).
Para WNA itu berasal dari Kenya, dan diamankan dari salah satu kondominium di kawasan Karawaci Tangerang, Banten.
"Dua orang dari empat WNA itu diduga melanggar Pasal 123 huruf (a)
dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Selanjutnya, para WNA itu akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, penindakan ini atas laporan dari masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(san)