Resahkan Warga dan Tidak Punya Dokumen Keimigrasian, 4 WNA asal Kenya Dideportasi
Senin, 20 Februari 2023 - 17:42 WIB
loading...
Petugas Imigrasi deportasi 4 WNA asal Kenya. Foto: Istimewa
A
A
A
SERANG - Empat warga negara asing diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, tidak hanya melanggar keimigrasian, para WNA itu juga mengganggu ketertiban umum.
"Pengamanan ke empat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut," katanya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang
Para WNA itu berasal dari Kenya, dan diamankan dari salah satu kondominium di kawasan Karawaci Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, tidak hanya melanggar keimigrasian, para WNA itu juga mengganggu ketertiban umum.
"Pengamanan ke empat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut," katanya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Lakukan Pelanggaran, 13 WNA Dideportasi Imigrasi Semarang
Para WNA itu berasal dari Kenya, dan diamankan dari salah satu kondominium di kawasan Karawaci Tangerang, Banten.
Lihat Juga :